Surat jual beli tanah merupakan sebuah surat yang menjadi tanda bukti bahwa pihak penjual telah menyerahkan kepemilikan hak atas tanahnya kepada pembeli.
Pastinya, seorang manusia memerlukan kebutuhan pokok yang harus dipenuhinya. Kebutuhan pokok manusia antara lain adalah sandang, pangan dan papan. Istilah papan mengacu pada tempat tinggal yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai kebutuhan pokoknya.
Tak bisa dipungkiri lagi, kebutuhan tempat tinggal manusia kian makin meningkat. Hal ini disebabkan akibat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga menyebabkan ketersediaan lahan menurun. Ditambah lagi, industri-industri baru yang mulai berdiri sehingga kegiatan jual beli tanah juga semakin meningkat.
Namun, sebelum membeli sebuah tanah perlu kita ketahui terlebih dahulu tanda akan kepemilikan tanah seperti surat jual beli tanah. Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan membahas mengenai surat jual beli tanah mulai dari pengertian hingga contohnya.
Pada dasarnya surat jual beli tanah merupakan surat yang digunakan sebagai bukti bahwa penjual telah menyerahkan hak milik tanahnya kepada pembeli.
Surat jual beli tanah seringkali digunakan sebagai bukti ketika terjadi persengketaan tanah.
Dengan surat ini, maka dokumen yang asli dan yang dipalsukan akan terlihat. Surat ini juga terdiri akan berbagai pasal-pasal yang mengikat antara kedua belah pihak.
Selain itu, surat ini juga memiliki nilai hukum yang sah sehingga jika ada pihak yang melanggar pasalnya maka dapat diproses secara hukum.
Surat jual beli tanah berbeda dengan surat jual beli biasanya. Biasanya surat ini memperhatikan beberapa hal berikut :
Berikut merupakan contoh surat jual beli tanah yang umumnya digunakan dalam jual beli tanah :
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah m 2 ………. ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambatlambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya …… ( ………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di ……………………………………………………………………………………………..
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Demikianlah artikel mengenai surat jual beli tanah, semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua.