Peran badan usaha milik negara adalah penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta, Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan ekonomi, dan lengkapnya dalam artikel ini.
Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam sistem perekonomian, peran BUMN merupakan pelopor dalam sektor usaha yang belum menarik pihak swasta dan merupakan sumber penerimaan nasional.
Selain itu, BUMN juga sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta dan membantu pengembangan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) serta melaksanakan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai sumber daya kehidupan banyak orang.
BUMN merupakan perusahaan yang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan perusahaan lainnya, antara lain:
- Pemilik badan usaha tersebut ialah negara.
- Negara mempunyai kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan serta juga menjalankan kegiatan atau aktivitas usaha.
- Seluruh/ mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara;
- kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah;
- merupakan salah satu sumber penghasilan negara;
- Tidak semata-mata hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan itu yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Semua risiko yang mungkin terjadi itu akan ditanggung oleh pemerintah.
Peran BUMN bagi Indonesia
Adapun peran BUMN antara lain yaitu:
- Menjadi penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
- Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan ekonomi
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak;
- Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
- Pembuka lapangan kerja sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
- Penghasil devisa negara
- salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Manfaat Adanya BUMN
Berikut beberapa manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup
- Membuka serta memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli oleh pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam komoditi ekspor berupa penambah devisa baik migas ataupun nonmigas
- Mengisi kas negara yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara
Jenis – Jenis BUMN
Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 perusahaan BUMN di Indonesia itu dapat digolongkan ke dalam dua (2) jenis BUMN diantaranya :
1. BUMN Perum
BUMN yang kepemilikan modalnya serta juga penjalannan aktivitas usahanya itu dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah.
Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang terdapat di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.
2. BUMN Persero
BUMN Persero ini merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya itu sebagian besar (lebih dari 51%) dikuasai oleh pemerintah sementara sisanya dikuasai oleh pihak swasta.
Beberapa dari contoh Perusahaan BUMN Persero diantaranya PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.
Meski badan usaha milik negara memainkan banyak peran dalam perekonomian negara, namun hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Di satu sisi, badan usaha milik negara ini bisa mensejahterakan masyarakat serta menghindari adanya monopoli pihak swasta. Namun di sisi lain, birokrasi yang masih berbelit-belit.