Peran badan usaha milik negara adalah penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta, Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan ekonomi, dan lengkapnya dalam artikel ini.
Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam sistem perekonomian, peran BUMN merupakan pelopor dalam sektor usaha yang belum menarik pihak swasta dan merupakan sumber penerimaan nasional.
Selain itu, BUMN juga sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta dan membantu pengembangan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) serta melaksanakan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai sumber daya kehidupan banyak orang.
BUMN merupakan perusahaan yang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan perusahaan lainnya, antara lain:
Adapun peran BUMN antara lain yaitu:
Berikut beberapa manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 perusahaan BUMN di Indonesia itu dapat digolongkan ke dalam dua (2) jenis BUMN diantaranya :
BUMN yang kepemilikan modalnya serta juga penjalannan aktivitas usahanya itu dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah.
Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang terdapat di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.
BUMN Persero ini merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya itu sebagian besar (lebih dari 51%) dikuasai oleh pemerintah sementara sisanya dikuasai oleh pihak swasta.
Beberapa dari contoh Perusahaan BUMN Persero diantaranya PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.
Meski badan usaha milik negara memainkan banyak peran dalam perekonomian negara, namun hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Di satu sisi, badan usaha milik negara ini bisa mensejahterakan masyarakat serta menghindari adanya monopoli pihak swasta. Namun di sisi lain, birokrasi yang masih berbelit-belit.