Pangkat golongan pns dibagi menjadi 4 bagian, seiring meningkatnya golongan semakin tinggi jabatan dan kredibilitas seorang individu Pegawai Negeri Sipil.

Bagi anda yang berminat menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maka wajib untuk mengetahui pangkat golongan PNS beserta unsur-unsurnya. Karena masih banyak pula yang belum mengetahui golongan PNS tersebut.

Penjelasan Pangkat Golongan PNS

Secara umum golongan dalam jajaran pangkat Pegawai Negeri Sipil terbagi menjadi 4 bagian.

Golongan paling bawah adalah golongan 1 dan golongan tersebut akan meningkat seiring jabatan dan kredibilitas seorang individu Pegawai Negeri Sipil itu. 4 golongan tersebut diantaranya yaitu:

  • Golongan I
  • Golongan II
  • Golongan III
  • Golongan IV

Setiap golongan terdiri dari beberapa sub golongan yang menjadi salah satu indikasi jenjang karir dalam setiap individu. Sub golongan dalam setiap golongan akan berbeda- beda. Sub golongan tersebut akan ditandai dengan huruf, dari huruf A sampai huruf E.

Golongan atau pengelompokan satuan kerja, akan sesuai dengan tugas beserta jabatan yang diemban. Setiap golongan memiliki kriteria tersendiri untuk ditempati.

Beberapa kriteria terhadap untuk sebuah golongan, akan ditentukan dari lama pengabdian menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil, serta ditambah jenjang pendidikan dari setiap individu.

Seleksi Anggota PNS Semakin Ketat

Bila anda berminat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tidak ada salahnya untuk mempersiapkan dengan baik. Persiapan pun harus baik dan benar dalam kacamata Undang- undang yang berlaku. Dengan kesiapan yang matang, maka peluang untuk lolos akan semakin besar.

Dengan mengetahui golongan dan kriterianya, maka hal ini dapat memacu target anda. Seleksi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya semakin ketat. Hal tersebut didukung dengan teknologi komputerisasi yang canggih. Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk meminimalisir adanya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Hal positifnya, tentu membuat persaingan masuk seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin sehat dan bersih. Apalagi bagi anda yang merupakan orang baik dan ingin mengabdikan hidup anda untuk membantu negara Indonesia.

Pangkat golongan pns

Karir PNS dan Gaji PNS

Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan tersebut diterbitkan dalam Nomor 35 Tahun 2011 dan berisikan pedoman karir dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran karir dari setiap golongan, tentu saja mempengaruhi tingkat pendapatan. Selain pendapatan maka setiap divisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa tunjangan. Tunjangan tersebut tergantung dari kredibilitas divisi dan prestasi divisi. Berikut besaran gaji PNS:

  • Golongan I

Besaran gaji pokok Golongan Ia yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Besaran gaji pokok Golongan Ib yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Besaran gaji pokok Golongan Ic yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Besaran gaji pokok Golongan Id yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

  • Golongan II

Besaran gaji pokok Golongan IIa yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
Besaran gaji pokok Golongan IIb yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Besaran gaji pokok Golongan Iic yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Besaran gaji pokok Golongan Iid yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

  • Golongan III

Besaran gaji pokok Golongan IIIa yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Besaran gaji pokok Golongan IIIb yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Besaran gaji pokok Golongan IIIc yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Besaran gaji pokok Golongan IIId yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

  • Golongan IV

Besaran gaji pokok Golongan IVa yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
Besaran gaji pokok Golongan IVb yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
Besaran gaji pokok Golongan IVc yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
Besaran gaji pokok Golongan IVd yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Besaran gaji pokok Golongan IVe yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Mengemban pendidikan tambahan adalah salah satu cara tercepat agar setiap individu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat naik pangkat. Pangkat golongan PNS di atas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2019 Nomor 15.