Jenis koperasi dibedakan berdasarkan (1) keanggotaan dan kepentingan ekonomi, (2) Jenis usaha yang dijalankan. Artikel ini akan menjelaskan lebih lengkap.
Secara umum ada sangat banyak jenis koperasi yang dibedakan berdasarkan klasifikasi tertentu.
Mudahnya, koperasi itu ada bertujuan menawarkan jasa, simpan pinjam, atau konsumen dan produsen. Namun sebelum masuk ke dalam jenis-jenis tersebut, alangkah lebih baik kita pahami dulu apa itu koperasi.
Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada BAB I Pasal 1 yang berbunyi:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pada Undang-Undang yang sama, secara bentuk, koperasi dibagi menjadi dua; yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Hal tersebut termaktub pada pasal 15. Dan jenis dari koperasi itu sendiri kondisional berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan dari faktor ekonomi anggotanya.
![jenis koperasi](https://i0.wp.com/saintif.com/wp-content/uploads/2020/08/koperasi-adalah.jpg?resize=589%2C331&ssl=1)
Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaan dan Kepentingan Ekonomi
Untuk jenis pertama ini, dapat kita temui di mana-mana. Sebab, di Indonesia pun sangat banyak koperasi yang didasarkan pada jenis keanggotaannya.
Apa saja yang ada dalam jenis ini?
1. Koperasi Sekolah
Kamu tidak salah, koperasi yang dimaksud di sini memang berada dalam sekolahan. Mungkin sebagian besar dari kita sudah pernah berkunjung ke koperasi sekolah. Koperasi sekolah beranggotakan semua warga sekolah; menyediakan kebutuhan seperti alat tulis menulis.
2. Koperasi Pasar
Salah satu jenis dari koperasi lainnya yakni pasar; beroperasi di pasar dengan anggota pedagang di pasar serta kepentingan memberikan penyuluhan, bimbingan, serta bantuan.
3. Koperasi Unit Desa
Siapa yang tidak kenal jenis koperasi satu ini. Koperasi Unit Desa atau KUD banyak tersebar tulisannya terutama di balai desa kan? Keanggotaan dari KUD adalah orang-orang di desa tersebut.
Kepentingan ekonomi kebanyakan dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian serta juga perikanan. Yakni dengan memberi penyuluhan atau pengadaan alat pembantu produksi hasil tani.
Ketiga ragam koperasi berdasarkan keanggotaan serta kepentingan yang dikenal banyak seperti di atas tersebut. Namun masih ada beberapa jenis lain yang juga berada di Indonesia. Yaitu koperasi yang didasarkan pada jenis usaha di dalamnya.
![jenis koperasi unit desa](https://i0.wp.com/saintif.com/wp-content/uploads/2020/08/koperasi-unit-desa.jpg?resize=626%2C437&ssl=1)
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha yang Dijalankan
Nah, kategorisasi koperasi yang didasarkan jenis usahanya ada banyak macam. Sebab tidak terikat oleh institusi tertentu, artinya bebas menjalankan usaha yang ada di dalamnya.
Apa saja jenis koperasi tersebut? Simak penjabaran di bawah.
1. Koperasi Serba Usaha.
Kategorisasi koperasi yang berjalan pada beraneka ragam usaha dari para anggotanya; mulai dari simpan pinjam, penjualan, promosi, bahkan jasa juga disediakan dalam koperasi ini.
2. Koperasi Simpan Pinjam.
Jenis kedua yaitu lebih spesifik mengurus usaha tertentu, berdasarkan namanya, koperasi simpan pinjam bergerak pada bidang simpan dan pinjam uang. Terkait cara pembayaran pinjaman tergantung dari aturan masing-masing koperasi, biasanya tuntas atau mengangsur.
3. Koperasi Konsumsi.
Bergerak pada bidang usaha kebutuhan pokok makanan. Namun pada beberapa kasus, koperasi konsumsi tidak hanya memasarkan hasil kebutuhan pangan, melainkan juga pakaian, kerajinan, dan produksi lainnya.
4. Koperasi Produksi.
Jenis terakhir hampir sama dengan koperasi konsumsi, bedanya koperasi produksi lebih dalam mengolah bahan mentah. Misalnya produksi pakaian, maka dalam jenis koperasi ini diolah mulai dari kain, penjahitan, sampai penyablonan jika diperlukan.
Melihat begitu banyak ragam dari koperasi yang ada di Indonesia, tentunya kamu bisa menentukan mana yang cocok untuk usaha tertentu.
Namun alangkah lebih baik, jika ingin masuk ke dalam perkoperasian memiliki kenalan yang dapat dipercaya.
Hal tersebut untuk berjaga-jaga kalau ada kebingungan terkait sistem otonom pada masing-masing koperasi. Memahami aturan yang berlaku juga sangat dibutuhkan, sebagaimana pentingnya tahu tentang berbagai macam koperasi di Indonesia ini.