Pasal 29 ayat 1 berbunyi: “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan… (Baca Selengkapnya di artikel ini).

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita belajar tentang UUD atau Undang-Undang Dasar terlebih dahulu.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai atau pasal yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.

Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.

Berdasarkan website resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 29 ayat 1 berbunyi:

“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa, setiap warga negara dijamin atas pelaksanaan beragama serta keamanan dalam melaukan kegiatan beragama.

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 29 ayat 2 berbunyi

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal ini menjelaskan bahwa negara menjamin semua warga negara atau masyarakat untuk memeluk agama yang dia yakini.

Pasal 29 baik ayat 1 atau pun ayat 2 memiliki maksud yakni semua orang yang tinggal di Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama yang dia yakini dan pemerintah akan menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut.

Hak Sesuai Pasal 29 UUD 1945

Berikut ini adalah hak yang diterima oleh warga negara berdasarkan pasal 29 UUD 1945 tersebut

  • Hak kebebasan untuk memeluk agama sesuai yang di yakininya tanpa adanya paksaan dari manapun
  • Hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan dengan tenang tanpa adanya gangguan dari luar
  • Hak kebebasan untuk mempercayai adanya Tuhan pencipta alam semesta

Pentingnya Hak Beragama

Berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu

  1. Kebebasan Internal 
  2. Kebebasan Eksternal
  3. Tidak ada Paksaan 
  4. Tidak Diskriminatif 
  5. Hak dari Orang Tua dan Wali 
  6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal 
  7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal 
  8. Non-Derogability