Pengertian koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 ialah badan hukum yang didirikan dengan pemisahan kekayaan dari anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha sesuai prinsip dan nilai koperasi.
Koperasi diketahui memakai asas kekeluargaan dan didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Asas kekeluargaan mengartikan bahwa koperasi bertujuan mencapai kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, koperasi sangat berbeda dari badan usaha yang lain. Jadi, apakah kamu salah satu anggota koperasi di daerahmu?
Jenis Koperasi
Berdasarkan fungsinya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis.
- Koperasi serba usaha (KSU)
Koperasi serba usaha (KSU) yang menyediakan berbagai layanan sekaligus, seperti jasa simpan pinjam dan menyediakan makanan pokok.
- Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memberi pinjaman anggotanya. Jadi, anggota dapat meminjam uang dengan mudah dan bunga yang rendah. - Koperasi Jasa
Koperasi jasa yang menyediakan layanan jasa untuk anggotanya, jasa asuransi misalnya
- Koperasi Produsen
Koperasi produsen yang menjual produk anggotanya. Misalnya koperasi susu dari para peternak sapi perah.
- Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok.
Prinsip Koperasi
Ingat, koperasi berbeda dari badan usaha lainnya. Dengan demikian, dalam menjalankan koperasi, butuh menerapkan prinsip-prinsip tertentu.
Prinsip koperasi meliputi:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengawasan yang dilakukan secara demokrasi
- Anggota diharuskan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi.
Selain itu, koperasi juga memiliki prinsip lain sebagai berikut:
- Memberi balas jasa sesuai modal yang disetorkan
- Bersifat independen dan otonom
- Melakukan pelatihan dan pendidikan untuk anggota atau masyarakat umum
- Senantiasa bergerak bersama untuk memperkuat koperasi.
Dengan demikian, koperasi akan memiliki manfaat yang besar untuk perekonomian nasional.
Perihal Modal Koperasi
Tanpa modal, koperasi tidak dapat menjalankan usahanya. Dengan modal, koperasi akan membeli berbagai produk untuk kesejahteraan anggota.
Dalam koperasi, modal diperoleh dari internal atau anggota dan dari eksternal atau bukan anggota.
Modal internal meliputi dana cadangan, simpanan sukarela, simpanan wajib, dan simpanan pokok.
Dana cadangan berdasarkan pengertian koperasi adalah bagian sisa hasil usaha yang tetap disimpan. Sedangkan, simpanan sukarela merupakan simpanan yang besarnya tidak ditentukan dan dapat diambil kapan pun.
Lalu, simpanan wajib merupakan simpanan yang dibayar setiap bulan sesuai besaran yang ditentukan. Simpanan ini tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
Lantas, bagaimana dengan simpanan pokok? Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayar saat mendaftar sebagai anggota sesuai besaran yang ditentukan.
Selain simpanan internal, juga terdapat simpanan eksternal yang meliputi hibah atau pemberian, pinjaman, dan sumber-sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi
Koperasi memiliki anggota yang menduduki jabatan tertentu dalam menjalankan usaha.
Jabatan-jabatan dalam koperasi meliputi rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan yang paling tinggi, pengurus yang menjalankan usaha koperasi, pengawas yang bertugas mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan, dan pengelola yang mengurus koperasi secara umum.
Seringkali, koperasi juga bergabung dengan koperasi yang lain untuk kepentingan bersama. Kemudian, ketika sebuah koperasi memiliki jumlah anggota lebih dari 20 orang, maka koperasi tersebut disebut sebagai koperasi primer. Lalu, gabungan-gabungan koperasi dapat membentuk koperasi pusat, koperasi gabungan, hingga koperasi induk di tingkat nasional.
Demikian penjelasan lengkap perihal koperasi. Setelah mengetahui mengenai pengertian, jenis, prinsip, modal, dan struktur koperasi, tidak ada salahnya mencoba untuk menjadi anggota. Dengan demikian, kamu akan mendapat berbagai benefit.
Nah, bisakah kamu menjelaskan pengertian koperasi pada temanmu agar kalian dapat memperoleh keuntungan bersama?