Arti Kata ‘Ulah’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘ulah’ memiliki arti sebagai berikut:

  • ulah: n tingkah laku, tindakan, sikap (menyalahi norma, aturan, adat). Contoh: faktor lain penyebab merajalelanya korupsi itu adalah ulah pelakunya yg kurang bertanggung jawab;
  • ulah asmara: perilaku dl percintaan, (spt bersanggama, berpacaran, dan bercinta). Contoh: dl taksi yg sedang berhenti di sana itu ada muda-mudi sedang melakukan ulah asmara asmara;
  • berulah: /ber·u·lah/ v bertingkah laku, bertindak, bersikap (menyalahi norma, kaidah, adat)

Penjelasan Arti ‘Ulah’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Istilah “ulah” merujuk pada tingkah laku, tindakan, atau sikap seseorang, khususnya yang bertentangan dengan norma, aturan, atau adat yang berlaku. Contoh dari “ulah” bisa ditemukan dalam banyak situasi, seperti ketika seseorang berperilaku tidak sopan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan, baik di rumah, sekolah, atau di tempat umum.

Sebagai contoh, di lingkungan sekolah, seorang siswa yang melanggar aturan dengan tidak mengerjakan tugas-tugasnya atau berbicara kasar kepada teman dan guru sedang melakukan “ulah”.

Seringkali, perkataan “ulah” disertai konotasi negatif karena menunjukkan adanya penyimpangan dari perilaku yang diharapkan pada umumnya.

Selain itu, ada istilah “ulah asmara” yang lebih khusus berbicara tentang perilaku dalam konteks percintaan.

Termasuk di dalamnya adalah segala macam tindakan yang berhubungan dengan ekspresi cinta dan kasih sayang, seperti berkencan, berpelukan, atau bahkan bersanggama. Ketika orang berbicara tentang “ulah asmara”, bisa jadi mereka sedang merujuk pada tindakan yang dilakukan sepasang kekasih yang menunjukkan rasa sayang dan kasih mereka satu sama lain.

Kata kerja yang terkait dengan “ulah” adalah “berulah”.

Ketika seseorang “berulah”, itu berarti dia sedang bertingkah laku, bertindak, atau bersikap yang menyalahi norma, kaidah, atau adat. Seorang anak yang “berulah” bisa membuat orang tua atau guru merasa perlu untuk mengambil tindakan agar tingkah laku tersebut tidak berulang lagi.

Biasanya, “berulah” digunakan dalam konteks yang memerlukan some form of correction atau pembetulan agar kembali pada perilaku yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ulah