Arti Kata ‘Kecuali’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kecuali’ memiliki arti sebagai berikut:

  • kecuali 1: /ke·cu·a·li 1/ p tidak termasuk (dl golongan, aturan, dsb yg umum); yg selain dr; yg lain dp. Contoh: tidak ada yg menghiraukannya, kecuali 1 keluarganya sendiri; 2 n sesuatu yg diistimewakan dr golongan aturan dsb yg tidak menurut hukum (menyimpang dr aturan umum dsb). Contoh: aturan ini tidak ada kecuali 1 nya; 3 p hanya; melainkan (hanya). Contoh: yg lain tidak perlu digarap sekarang, kecuali 1 yg perlu-perlu saja;
  • berkecuali: /ber·ke·cu·a·li/ v ada kecualinya; ada yg diperlainkan (dr yg umum dsb). Contoh: untuk mencegah semakin menjalarnya penyakit, tiada berkecuali semua harus disuntik;
  • mengecuali: /me·nge·cu·a·li/ ark v menyalahi (hukum); tidak sebagaimana biasa. Contoh: membebaskan penjahat dr tuntutan hukuman krn alasan kekeluargaan adalah mengecuali hukum dan undang-undang;
  • mengecualikan: /me·nge·cu·a·li·kan/ v memperlainkan dr yg lain; membuat tidak termasuk ke dl golongan yg umum. Contoh: tanpa mengecualikan keluarga raja, semua yg bersalah harus dihukum;
  • memperkecualikan: /mem·per·ke·cu·a·li·kan/ v mengecualikan;
  • terkecuali: /ter·ke·cu·a·li/ v diperlainkan; tidak termasuk. Contoh: apel akan tetap dilaksanakan, terkecuali apabila ada perubahan acara yg mendadak;
  • perkecualian: /per·ke·cu·a·li·an/ n 1 hal memperkecualikan: perkecualian itu tidak pernah berlaku bagi orang banyak; 2 segala yg luar biasa (istimewa); segala yg lain dr yg umum;
  • pengecualian: /pe·nge·cu·a·li·an/ n 1 proses, cara, perbuatan mengecualikan; 2 penyimpangan dr kaidah (tidak mengikuti kaidah), tetapi dibenarkan; 3 Ek pernyataan dl laporan atau sertifikat pengaudit (auditor) mengenai pembatasan penting dl pemeriksaannya atau mengenai keraguan atau ketidaksetujuannya thd unsur yg dilaporkan; 4 Huk penyimpangan dng landasan atau dasar (bila penerapan kaidahnya akan menimbulkan ketidakadilan);
  • kekecualian: /ke·ke·cu·a·li·an/ n perihal kecuali; sesuatu yg dikecualikan

Penjelasan Arti ‘Kecuali’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata “kecuali” sering kita dengar dan gunakan sehari-hari. Ini adalah kata yang kita pakai ketika kita ingin menyatakan bahwa ada sesuatu atau seseorang yang tidak termasuk dalam suatu kelompok atau aturan yang sedang kita bicarakan.

Kita gunakan kata ini untuk menunjukkan pengecualian.

Misalnya, jika semua anak di kelas mendapatkan tugas, tapi seorang guru memberitahu bahwa “semua harus mengerjakan tugas kecuali Andi”, ini berarti bahwa Andi tidak perlu mengerjakan tugas tersebut dan dia adalah pengecualian dari aturan yang diberlakukan untuk siswa yang lain.

Selanjutnya, kata “kecuali” juga bisa bermakna sesuatu yang dianggap istimewa atau tidak mengikuti aturan yang biasanya berlaku.

Misalnya, dalam sebuah permainan, biasanya ada aturan yang harus diikuti, tapi ada kalanya aturan tersebut tidak berlaku untuk situasi tertentu, maka kita bisa bilang “aturan ini tidak ada kecualinya”, artinya semua orang harus mengikuti aturan itu tanpa ada pengecualian.

Kadang, kita menggunakan kata “kecuali” untuk menunjukkan sesuatu yang hanya terbatas pada hal tertentu.

Jika kita berkata “tidak perlu dikerjakan sekarang, kecuali yang penting-penting saja”, kita sedang menyatakan bahwa hanya pekerjaan yang benar-benar penting saja yang perlu dikerjakan saat ini, bukan semuanya.

Dalam konteks yang lebih formal, seperti di bidang hukum atau administrasi, ada istilah “mengecualikan” yang berarti tidak memasukkan sesuatu ke dalam kelompok umum atau menyalahi hukum.

Contoh, jika seseorang dibebaskan dari hukuman karena alasan khusus, ini dianggap sebagai pengecualian dari hukum yang berlaku.

Kita juga punya kata “terkecuali” yang berarti telah diperkecil ruang lingkupnya sehingga tidak termasuk; contohnya, dalam perencanaan sebuah acara, mungkin diberikan keterangan bahwa acara akan tetap dilaksanakan “kecuali ada perubahan mendadak”.

Sedangkan “perkecualian” merupakan kondisi atau hal yang dikecualikan.

Ini bisa berarti sesuatu yang istimewa atau luar biasa yang tidak mengikuti aturan umum. Jadi, “perkecualian” adalah keadaan tertentu di mana aturan biasa tidak diberlakukan.

Akhirnya, “pengecualian” merupakan proses mengecualikan seseorang atau sesuatu dari kaidah atau aturan yang seharusnya berlaku.

Dalam konteks bisnis dan hukum, pengecualian bisa berarti pembatasan penting dalam sebuah pemeriksaan atau pengungkapan yang menunjukkan bahwa ada ketidaksetujuan atau keraguan terhadap aspek tertentu yang dilaporkan oleh auditor.

Ini penting untuk memberikan gambaran yang akurat dan transparan tentang keadaan finansial atau hukum dari suatu entitas..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kecuali