Arti Kata ‘Dispensasi’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘dispensasi’ memiliki arti sebagai berikut:

  • dispensasi: /dis·pen·sa·si/ /dispénsasi/ n 1 pengecualian dr aturan krn adanya pertimbangan yg khusus; pembebasan dr suatu kewajiban atau larangan. Contoh: ia mendapat dispensasi bebas membayar uang kuliah krn orang tuanya tidak mampu; 2 Huk pengecualian tindakan berdasarkan hukum yg menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yg khusus (dl hukum administrasi negara)

Penjelasan Arti ‘Dispensasi’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dispensasi adalah sebuah kata yang sering kita dengar, dan artinya sebenarnya cukup sederhana. Dispensasi adalah sebuah pengecualian atau pembebasan dari aturan atau kewajiban yang biasanya harus diikuti oleh seseorang atau suatu kelompok.

Artinya, jika ada aturan yang umumnya berlaku untuk semua orang, tetapi ada seseorang yang mendapat dispensasi, maka orang tersebut tidak perlu mengikuti aturan tersebut karena alasan tertentu.

Misalnya, di sebuah univeristas, biasanya mahasiswa harus membayar uang kuliah.

Tetapi, kadang-kadang ada mahasiswa yang mendapat ‘dispensasi’ dan tidak harus membayar biaya tersebut karena kondisi keuangannya yang tidak memadai atau karena alasan khusus lainnya.

Jadi, mahasiswa itu mendapat pengecualian dari aturan yang biasanya berlaku untuk semua mahasiswa.

Dari sisi hukum, dispensasi juga berarti pengecualian terhadap penerapan hukum.

Ini seperti ada suatu peraturan atau undang-undang yang berlaku secara umum, tetapi ada keadaan tertentu di mana peraturan itu tidak diterapkan karena ada penilaian khusus dari pihak berwenang.

Contohnya, mungkin ada sebuah peraturan yang melarang membangun di area tertentu, tetapi pemerintah memberikan dispensasi kepada seseorang untuk membangun di area itu karena ada keadaan atau kepentingan khusus yang membenarkan pengecualian itu.

Jadi, dispensasi itu semacam ‘kartu bebas dari penjara’ di dunia nyata, yang memungkinkan seseorang untuk tidak harus mengikuti aturan yang berlaku bagi semua orang karena ada alasan yang dianggap cukup kuat dan dibenarkan.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dispensasi