Arti Kata ‘Kongkalikong’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kongkalikong’ memiliki arti sebagai berikut:

  • kongkalikong: /kong·ka·li·kong/ cak 1 a tidak jujur; tidak terang-terangan; sembunyi-sembunyi; 2 n perihal tahu sama tahu (dl melakukan sesuatu yg tidak baik); sekongkol;
  • berkongkalikong: /ber·kong·ka·li·kong/ v cak bersekongkol (untuk maksud-maksud yg kurang baik); berkomplot

Penjelasan Arti ‘Kongkalikong’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata ‘kongkalikong’ sering kita dengar digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang dilakukan secara tidak jujur dan tersembunyi. Biasanya, hal ini terkait dengan tindakan atau kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih di belakang layar, dan seringkali tujuannya tidak baik atau bahkan melanggar aturan.

Dalam istilah sederhana, kongkalikong adalah kegiatan yang melibatkan kerjasama antar individu atau kelompok untuk mencapai suatu tujuan tertentu, tetapi caranya dirahasiakan dari orang lain karena biasanya ada motif buruk di baliknya.

Contohnya bisa jadi dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan kecurangan dalam ujian, atau pengusaha yang bekerja sama dengan pejabat untuk mendapatkan kontrak dengan cara memberi suap.

Ketika kita mengatakan dua orang “berkongkalikong”, ini berarti mereka sedang bekerjasama secara rahasia..

Mungkin mereka merencanakan sesuatu yang akan merugikan orang lain, atau mungkin ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang tidak etis atau ilegal.

Penting untuk diingat bahwa kongkalikong ini tidak hanya terjadi di antara individu-individu, tapi juga bisa terjadi di level yang lebih besar, seperti antar organisasi atau bahkan negara.

Kongkalikong sering kali mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang mana semua ini merugikan keadilan sosial serta kepercayaan publik terhadap sistem yang berlaku.

Pada intinya, kata ‘kongkalikong’ mengacu pada praktik-praktik gelap yang dilakukan dengan sengaja dan terstruktur untuk mendapatkan hasil yang menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu, sekalipun hasil tersebut di dapat dengan cara yang salah dari sisi moral atau hukum.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kongkalikong