Arti Kata ‘Cabul’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘cabul’ memiliki arti sebagai berikut:

  • cabul: /ca·bul/ a keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Contoh: ia suka sekali berkata (berbuat) cabul;
  • bercabul: /ber·ca·bul/ v 1 berbuat cabul; 2 cak timbul dan menular-nular; berjangkit (tt penyakit); 3 cak berkecamuk (tt badai, ombak, perang, dsb); 4 cak merajalela (tt kejahatan dsb);
  • mencabul: /men·ca·bul/ v mencabuli;
  • mencabuli: /men·ca·buli/ v 1: mencemari (kehormatan perempuan); 2 cak memperkosa atau melanggar hak (kedaulatan dsb). Contoh: tindakannya telah mencabuli kebebasan politik negara lain;
  • percabulan: /per·ca·bul·an/ n segala sesuatu yg berhubungan dng perkara cabul (tt pelanggaran kesopanan); perihal cabul;
  • pencabulan: /pen·ca·bul·an/ n proses, cara, perbuatan cabul atau mencabuli;
  • kecabulan: /ke·ca·bul·an/ n 1 sifat-sifat cabul; 2 perbuatan (perihal) cabul

Penjelasan Arti ‘Cabul’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata “cabul” sendiri mengacu pada sesuatu yang keji dan kotor, umumnya terkait dengan tindakan atau perkataan yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Misalnya, ketika seseorang sering berbicara atau bersikap dengan cara yang tidak sopan, terutama mengenai hal-hal yang berbau seksual, perilaku tersebut bisa digambarkan dengan kata “cabul”.

Kemudian, jika kita menggunakan kata “bercabul”, ini lebih sering berarti melakukan tindakan cabul itu sendiri.

Dalam penggunaan yang lebih santai dan tidak formal, kata “bercabul” juga bisa merujuk pada keadaan dimana sesuatu seperti penyakit, badai, atau kejahatan menjadi sangat umum atau merajalela.

Misalkan, penyakit yang mulai menyebar dengan cepat bisa dikatakan “bercabul”.

Saat seseorang melakukan tindakan yang mencemarkan kehormatan seseorang, khususnya seorang wanita, kita mengatakannya sebagai “mencabul” atau “mencabuli”.

Dalam konteks yang lebih luas, mencabuli juga bisa berarti melakukan tindakan yang sangat merugikan atau merendahkan, seperti melanggar hak atau kedaulatan suatu negara.

Pada kata lain, “percabulan” merupakan istilah yang menangkap semua hal terkait dengan tindakan cabul.

Hal ini bisa mencakup berbagai jenis pelanggaran kesopanan, entah dalam ucapan atau tindakan. Sementara itu, “pencabulan” adalah istilah yang menggambarkan proses atau tindakan mencabul itu sendiri.

Dan terakhir, “kecabulan” merujuk kepada karakteristik atau sifat-sifat yang berhubungan dengan ketidakpatutan dan pelanggaran norma-norma sosial terkait seksualitas dan kesopanan, serta tindakan yang bersifat cabul tersebut.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/cabul