Arti Kata ‘Partikelir’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘partikelir’ memiliki arti sebagai berikut:

  • partikelir: /par·ti·ke·lir/ a bukan untuk umum; bukan kepunyaan pemerintah; bukan (milik) dinas; swasta. Contoh: sekolah partikelir; tanah partikelir

Penjelasan Arti ‘Partikelir’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Partikelir merupakan sebuah kata yang digunakan untuk menandai sesuatu yang bersifat pribadi atau tidak diurus oleh negara dan pemerintah. Kata ini sering digunakan untuk membedakan antara milik pribadi dengan milik umum atau milik negara.

Misalnya, kalau kita bicara tentang ‘sekolah partikelir’, itu artinya kita sedang berbicara tentang sekolah yang dimiliki dan dijalankan oleh individu atau organisasi swasta.

Jadi, sekolah tersebut bukanlah milik pemerintah. Orang-orang yang mendirikan dan mengelola sekolah partikelir biasanya melakukannya tanpa bantuan dana dari pemerintah.

Mereka mengandalkan uang sekolah yang dibayar oleh para siswa dan sumbangan dari pihak lain yang berkepentingan.

Selain sekolah, ada juga istilah ‘tanah partikelir’. Tanah partikelir adalah tanah yang kepemilikannya dimiliki oleh individu atau entitas swasta, bukan oleh pemerintah atau lembaga negara.

Orang yang memiliki tanah partikelir dapat menggunakannya sesuai keinginan mereka, tentu saja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tentang kepemilikan dan penggunaan tanah.

Ketika kita menggunakan kata partikelir, kita sedang menegaskan bahwa barang atau jasa tersebut terpisah dari pengaruh atau kontrol pemerintah.

Hal ini dapat melibatkan kegiatan-kegiatan seperti bisnis swasta, organisasi non-pemerintah, atau kepemilikan properti oleh individu.

Dalam banyak kasus, sesuatu yang partikelir dapat memberikan pelayanan yang berbeda atau spesifik jika dibandingkan dengan layanan umum.

Contohnya, sekolah partikelir mungkin menawarkan kurikulum atau program ekstrakurikuler yang unik, yang tidak ditemukan di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah.

Singkatnya, kata partikelir itu seperti sebuah label yang memberi tahu kita bahwa sesuatu itu berada di tangan swasta, bukan milik bersama atau dikelola oleh negara dan institusi pemerintahannya.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/partikelir