Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘fasilitas’ memiliki arti sebagai berikut:
- fasilitas: /fa·si·li·tas/ n sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan
- fasilitas sosial: fasilitas yg disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, spt sekolah, klinik, dan tempat ibadah;
- fasilitas umum: fasilitas yg disediakan untuk kepentingan umum, spt jalan dan alat penerangan umum;
- memfasilitasi: /mem·fa·si·li·tasi/ v memberikan fasilitas
Penjelasan Arti ‘Fasilitas’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Fasilitas adalah segala sesuatu yang disediakan untuk membantu dan memudahkan kegiatan atau fungsi tertentu. Misalnya, di sekolah ada banyak fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, dan lapangan olahraga.
Semua ini ada agar siswa bisa belajar dan beraktivitas dengan lebih baik.
Ada juga yang namanya fasilitas sosial. Ini adalah berbagai sarana yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga swasta dengan tujuan untuk membantu masyarakat.
Contohnya, ada sekolah yang dibangun agar anak-anak bisa mendapatkan pendidikan, klinik yang bisa digunakan untuk perawatan kesehatan, dan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
Semua fasilitas sosial ini penting untuk menunjang kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
Sedangkan fasilitas umum adalah fasilitas yang dibuat untuk digunakan oleh banyak orang.
Misalnya, jalan raya yang membantu orang untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain, atau lampu jalan yang menerangi jalanan supaya aman di malam hari. Fasilitas umum ini tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar dan umum dari banyak orang di masyarakat.
Kata “memfasilitasi” berarti tindakan memberikan fasilitas atau sarana tersebut.
Jadi, jika seseorang atau sebuah lembaga memfasilitasi sesuatu, itu berarti mereka menyediakan fasilitas atau kemudahan yang diperlukan agar suatu kegiatan bisa terlaksana dengan lancar.
Contohnya, pemerintah memfasilitasi pembangunan infrastruktur seperti jembatan dan jalan, agar transportasi dan mobilitas masyarakat bisa berjalan dengan baik..