Arti Kata ‘Rekonstruksi’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘rekonstruksi’ memiliki arti sebagai berikut:

  • rekonstruksi: /re·kon·struk·si/ /rékonstruksi/ n 1 pengembalian spt semula. Contoh: akan dilaksanakan rekonstruksi dan pembangunan jalan baru di Jakarta, Bogor, Ciawi; 2 penyusunan (penggambaran) kembali. Contoh: dl pemeriksaan pendahuluan telah dibuatkan rekonstruksi mengenai peristiwa terjadinya pembunuhan itu;
  • merekonstruksi: /me·re·kon·struk·si/ v melakukan rekonstruksi. Contoh: polisi menyuruh kedua penjahat itu merekonstruksi perbuatannya

Penjelasan Arti ‘Rekonstruksi’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Rekonstruksi adalah proses memulihkan atau mengembalikan sesuatu ke keadaan semula. Jadi, kalau kita melihat kata ini dalam konteks pembangunan, bisa diartikan bahwa ada upaya untuk memperbaiki atau membuat ulang suatu struktur, bangunan, atau fasilitas yang mungkin rusak atau sudah tidak layak pakai.

Misalnya, di beberapa kota besar seperti Jakarta atau Bogor, kadang-kadang ada proyek untuk membenahi jalan yang rusak dengan membangunnya kembali sehingga jalan tersebut bisa digunakan dengan baik dan aman lagi oleh pengguna jalan.

Sedangkan arti yang kedua dari rekonstruksi adalah proses menyusun kembali atau mendeskripsikan ulang suatu peristiwa yang sudah terjadi.

Misalnya, dalam kasus kriminal, polisi sering melakukan apa yang disebut rekonstruksi kejadian. Ini berarti mereka bekerja sama dengan para saksi atau bahkan pelaku untuk mencoba memahami dan menggambarkan ulang serangkaian peristiwa yang mungkin berujung pada suatu tindak kejahatan, seperti pembunuhan.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang terjadi, yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Kata “merekonstruksi” adalah bentuk verb atau kata kerja dari rekonstruksi.

Ketika polisi menyuruh pelaku kejahatan merekonstruksi apa yang sudah mereka lakukan, artinya mereka diminta untuk menunjukkan dan menjelaskan kembali tindakan mereka, seringkali di tempat kejadian.

Ini dilakukan agar polisi dan penyidik bisa menyelidiki dan memverifikasi kebenaran dari informasi yang diberikan oleh pelaku..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekonstruksi