Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘interupsi’ memiliki arti sebagai berikut:
- interupsi: /in·te·rup·si/ n penyelaan atau pemotongan (pembicaraan, pidato, dsb);
- menginterupsi: /meng·in·te·rup·si/ v menyela atau memutus (pembicaraan, pidato, dsb)
Penjelasan Arti ‘Interupsi’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Interupsi merupakan sebuah istilah yang merujuk pada tindakan menyela atau memotong yang dilakukan selama proses komunikasi, khususnya ketika seseorang sedang berbicara atau menyampaikan pidato. Kata “interupsi” diambil dari bahasa Latin ‘interruptio’ yang berarti ‘mengganggu’, dan telah menjadi bagian dari istilah-istilah dalam bahasa Indonesia.
Kegiatan interupsi bisa terjadi dalam berbagai konteks, mulai dari diskusi sehari-hari hingga dalam situasi formal seperti rapat atau sidang. Interupsi seringkali dilakukan untuk berbagai alasan, misalnya karena keinginan untuk memberikan informasi tambahan, mengoreksi pernyataan, menunjukkan ketidaksetujuan, ataupun untuk mengambil alih pembicaraan.
Dari sisi efek, interupsi bisa memiliki dampak positif maupun negatif tergantung pada cara dan konteksnya dilakukan. Interupsi yang dilakukan dengan sopan dan pada waktu yang tepat dapat memperkaya diskusi dengan memberikan sudut pandang atau informasi baru.
Namun, interupsi yang dilakukan secara kasar atau tidak pada tempatnya seringkali dianggap mengganggu dan dapat menghentikan alur pikiran pembicara, serta membuatnya merasa tidak dihargai atau diabaikan.
Adapun dalam konteks parlemen atau konteks hukum, interupsi bisa menjadi bagian dari prosedur formal. Anggota rapat mungkin memiliki hak untuk menginterupsi pembicaraan dalam rangka mempertanyakan sesuatu, meminta klarifikasi, atau menegakkan aturan debat. Dalam kasus ini, ada aturan yang mengatur kapan dan bagaimana seorang anggota boleh melakukan interupsi agar tidak merusak tatanan dan menghormati pembicara yang tengah memiliki giliran.
Dalam penggunaannya, kata “interupsi” dapat dijadikan kata benda (noun) yang menunjuk pada aksi penyelaan itu sendiri, atau kata kerja (verb) dalam bentuk ‘menginterupsi’, yang merujuk pada tindakan melakukan penyelaan tersebut.
Misalnya, seorang moderator mungkin berkata, “Mohon maaf, saya harus menginterupsi untuk menjaga waktu sesi ini,” atau “Terjadi interupsi yang membuat diskusi melenceng dari topik utama.”
Secara keseluruhan, interupsi adalah sebuah fenomena sosial yang wajar dalam komunikasi. Namun, kunci dari interupsi yang baik adalah kesopanan, kemampuan untuk membaca situasi, dan pengetahuan akan norma-norma yang berlaku dalam konteks komunikasi yang sedang berlangsung.