Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘aniaya’ memiliki arti sebagai berikut:
- aniaya: /ani·a·ya/ n perbuatan bengis (spt penyiksaan, penindasan). Contoh: pd zaman dulu banyak raja yg suka berbuat aniaya kpd hambanya;
- menganiaya: /meng·a·ni·a·ya/ v memperlakukan dng sewenang-wenang (spt menyiksa, menyakiti). Contoh: keluarga itu didakwa menganiaya pembantu rumah tangganya;
- menganiayai: /meng·a·ni·a·yai/ v menganiaya;
- teraniaya: /ter·a·ni·a·ya/ v tersiksa; tertindas. Contoh: budak-budak pd zaman dulu hidupnya teraniaya;
- penganiaya: /peng·a·ni·a·ya/ n orang yg menganiaya; penyiksa; penindas;
- penganiayaan: /peng·a·ni·a·ya·an/ n perlakuan yg sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dsb): kita tidak boleh membiarkan penganiayaan itu terus berlangsung;
- berat berat: Huk perbuatan kekerasan dng sengaja thd seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian
Penjelasan Arti ‘Aniaya’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Aniaya adalah sebuah kata yang menggambarkan perbuatan kejam yang bisa berupa penyiksaan atau penindasan. Misalnya, jika ada orang yang sengaja menyakiti fisik atau mental orang lain, itu artinya orang tersebut melakukan aniaya.
Kata “menganiaya” adalah bentuk verb atau kata kerja dari aniaya, yang artinya seseorang itu sedang melakukan aksi menyakiti atau menindas orang lain dengan sengaja.
Seperti contoh kalimat dalam KBBI, keluarga yang menyiksa pembantu rumah tangganya sedang menganiaya pembantu tersebut.
Sementara itu, “menganiayai” juga berarti sama dengan menganiaya, yaitu perbuatan sewenang-wenang terhadap orang lain.
Orang yang mengalami perbuatan aniaya disebut “teraniaya”.
Mereka ini adalah korban yang merasa terluka, baik secara fisik maupun psikis, karena sikap sewenang-wenang atau perlakuan buruk dari orang lain. Contohnya, budak-budak di zaman dulu sering kali hidup dalam keadaan teraniaya.
Seorang “penganiaya” adalah individu yang melakukan perbuatan aniaya, yaitu penyiksa atau penindas.
Orang ini adalah pelaku yang bertanggung jawab atas penyiksaan atau penindasan yang dialami oleh korban.
“Penganiayaan” merujuk pada proses atau perbuatan sewenang-wenang yang terdiri dari tindakan seperti penyiksaan atau penindasan.
Kamu tak boleh membiarkan penganiayaan terus berlangsung karena setiap orang memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut dan sakit.
Ada juga istilah “aniaya berat” dalam hukum, yang merujuk pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja terhadap seseorang hingga menyebabkan korban mengalami cacat badan atau bahkan kematian.
Aniaya berat ini merupakan kejahatan serius dan biasanya dihukum dengan hukuman yang lebih berat..