Arti Kata ‘Rampok’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘rampok’ memiliki arti sebagai berikut:

  • rampok: /ram·pok/ n 1 orang yg mengambil dng paksa dan kekerasan barang milik orang; 2 nama sejenis pancing yg memakai 4—5 mata kail yg dijadikan satu. Contoh: selain memancing dng cara biasa, ada istilah rampok;
  • merampok: /me·ram·pok/ v 1 mencuri dng paksa (biasanya dilakukan oleh lebih dr satu orang). Contoh: sebelum merampok , mereka menganiaya korbannya; 2 merampas dng kekerasan. Contoh: penjahat tidak berhasil merampok uang saudagar itu; 3 mencuri barang (uang) dl jumlah banyak;
  • perampok: /pe·ram·pok/ n orang yg merampok; penggedor; penggarong. Contoh: tiga orang dr komplotan perampok itu sudah tertangkap;
  • perampokan: /pe·ram·pok·an/ n 1 proses, cara, perbuatan merampok; 2 perkara merampok. Contoh: perampokan itu telah ditangani oleh polisi

Penjelasan Arti ‘Rampok’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Rampok adalah sebutan untuk seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan cara yang kasar dan memaksa. Praktek ini, yang biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang, sering kali diiringi dengan kekerasan atau ancaman demi memaksa korban menyerahkan miliknya.

Selain itu, istilah “rampok” juga mengacu pada jenis pancing khusus yang punya empat sampai lima mata kail yang disatukan.

Alat ini digunakan dalam memancing, dan istilah ini kadang digunakan dalam konteks yang lebih luas untuk menggambarkan aksi memancing dengan cara yang tidak biasa.

Ketika seseorang melakukan tindakan ini, kita menyebutnya merampok.

Mereka mungkin menganiaya korban sebelum mengambil barang milik korban dengan kekerasan. Kata ini juga dipakai untuk menjelaskan perbuatan merampas barang dengan paksa, walaupun kadang-kadang pelaku tidak berhasil dalam usahanya.

Selain itu, merampok dapat pula berarti pencurian dalam jumlah yang besar.

Seorang yang terlibat dalam tindakan merampok disebut perampok. Nama lain yang juga sering digunakan untuk menyebut perampok adalah penggedor atau penggarong.

Perampok bisa bekerja sendiri atau dalam sebuah kelompok yang terorganisir. Saat beberapa perampok bekerja bersama, mereka dapat disebut sebagai sebuah komplotan.

Terakhir, kata perampokan mengacu pada proses atau cara melakukan tindakan merampok itu sendiri.

Perampokan juga bisa merujuk pada kejadian atau kasus di mana terjadi tindak pencurian atau pengambilan paksa barang milik orang lain. Kasus-kasus perampokan biasanya menjadi tanggung jawab polisi untuk ditangani dan diusut agar pelakunya dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rampok