Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk perorangan atau pribadi, perusahaan atau suatu badan hukum atas pengasilan yang didapatkan.
Pajak penghasilan disebut juga Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25.
Dasar hukum pajak penghasilan adalah UU Nomor 36 tahun 2008, setelah mengalami empat kali perubahan peraturan induk dari UU PPH.
Berikut timeline perubahannya:
Di Indonesia, awalnnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseron (PPs).
Kemudian pada tahun 1932, diberlakukan yang disebut dengan Ordonansi Pajak Pendapatan, yang dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia.
Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.
Adapun sesuai dengan UUNo.36 tahun 2008 yang menjadi subjek pajak adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilan, maka kita juga perlu tahu siapa sajakan yang termasuk kriteria bukan subjek pajak.
Sesuai dengan UU No.17 tahun 2000, berikut merupakan bukan subjek pajak:
Objek pajak PPh 25 adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Objek pajak PPH 25 dihitung dalam satu tahun sehingga jika dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikomoensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugiannya terjadi di luar negeri.
Namun, jika ada penghasilan yang dikecualikan atau mempunyai tarif pajak tersendiri, maka bila mengalami kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang memiliki tarif pajak umum.
Cara menghitung penghasilan bruto tiap bulan adalah dengan menjumlahkan penghasilan secara keseluruhan pada bulan berjalan.
Penghasilan secara keseluruhan ini meliputi:
Untuk menemukan penghasilan bersih atau neto selama satu bulan, kurangkan penghasilan bruto dengan pengurangannya.
Penghasilan netto = pengasilan bruto - pengurangannya.
Pengurangan di sini dapat seperti pengeluaran untuk kebutuhan iuran yang menunjang pekerjaan seperti biaya jabatan (5% dari gaji pokok), iuran pension (2% dari gaji pokok), iuran jaminan hari tua ( 2% dari gaji pokok).
Caranya tinggal mengalikan pengahsilan bersih bulanan selama 12 kali.
penghasilan bersih setahun = 12 x penghasilan bersih sebulan
PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bersih selama satu tahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP ini berbeda-beda, tergantung dari status wajib pajak tersebut.
Antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak 2 (K-2), dan kawin punya anak 3 (K-3) berbeda-beda.
Setelah mengetahui PKP selama satu tahun, tinggal mengalikan dengan tarih PPh 25 yang berlaku.
Namun, jika ingin mengetahui berapa PPh 25 kamu per bulannya, maka tinggal membagi total pajak setahun dengan 12.
Dengan mengetahui PPh 25 per bulan, kita bisa menghitung ppenghasilan bersih dengan mengurangi penghasilan bersih pada bulan berjalan dengan PPh 25 pada bulan berjalan.
Sekian tentang pembahasan pajak penghasilan ini ya, semoga informasi di atas menambah wawasa mengenai PPh25.
Dengan begitu kita dapat mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak, serta meminimalisis kemungkinan terjadinya pergesekan pada gaji atau upah yang diterima.
Terakhir, jangan lupa bayar pajak tepat waktu sebagai betnuk tanggung jawab sebagai wajib pajak.