Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Menghitungnya

ilustrasi oleh dribbble.com

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk perorangan atau pribadi, perusahaan atau suatu badan hukum atas pengasilan yang didapatkan.

Pajak penghasilan disebut juga Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25.

Dasar Hukum dan Sejarah Penerapan Pajak Penghasilan

Dasar hukum pajak penghasilan adalah UU Nomor 36 tahun 2008, setelah mengalami empat kali perubahan peraturan induk dari UU PPH.

Berikut timeline perubahannya:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Di Indonesia, awalnnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseron (PPs).

Kemudian pada tahun 1932, diberlakukan yang disebut dengan Ordonansi Pajak Pendapatan, yang dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia.

Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.

Subjek Pajak Penghasilan

Adapun sesuai dengan UUNo.36  tahun 2008 yang menjadi subjek pajak adalah sebagai berikut:

  1. Subjek pajak pribadi, yaitu oragn pribadi yang bertampat tiggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di indonesa lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yag dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria:
  4. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  6. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  7. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
  8. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilan, maka kita juga perlu tahu siapa sajakan yang termasuk kriteria bukan subjek pajak.

Sesuai dengan UU No.17 tahun 2000, berikut merupakan bukan subjek pajak:

  1. Badan Perwakilan Negara Asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melalkukan kegiatan usaha di Indonesia, contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangn dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan

pajak penghasilan

Objek pajak PPh 25 adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Objek pajak PPH 25 dihitung dalam satu tahun sehingga jika dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikomoensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugiannya terjadi di luar negeri.

Namun, jika ada penghasilan yang dikecualikan atau mempunyai tarif pajak tersendiri, maka bila mengalami kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang memiliki tarif pajak umum.

Cara Menghitung PPh 25 sesuai dengan UU No.36 tahun 2008

1. Menghitung penghasilan bruto setiap bulan.

Cara menghitung penghasilan bruto tiap bulan adalah dengan menjumlahkan penghasilan secara keseluruhan pada bulan berjalan.

Penghasilan secara keseluruhan ini meliputi:

  • Gaji pokok perbulan
  • Tunjangan
  • Premi jaminan atau asuransi, baik asuransi kesehatan, kematian, kerja yang rutin didapat setiap bulannya
  • Uang tambahan di luar gaji pokok,
  • dan sebagainya

2. Menghitung penghasilan bersih atau neto selama satu bulan

Untuk menemukan penghasilan bersih atau neto selama satu bulan, kurangkan penghasilan bruto dengan pengurangannya.

Penghasilan netto = pengasilan bruto - pengurangannya. 

Pengurangan di sini dapat seperti pengeluaran untuk kebutuhan iuran yang menunjang pekerjaan seperti biaya jabatan (5% dari gaji pokok), iuran pension (2% dari gaji pokok), iuran jaminan hari tua ( 2% dari gaji pokok).

3. Menghitung penghasilan bersih atau neto selama setahun

Caranya tinggal mengalikan pengahsilan bersih bulanan selama 12 kali.

penghasilan bersih setahun = 12 x penghasilan bersih sebulan 

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bersih selama satu tahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP ini berbeda-beda, tergantung dari status wajib pajak tersebut.

Antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak 2 (K-2), dan kawin punya anak 3 (K-3) berbeda-beda.

5. Menghitung PPh 25 yang harus dibayarkan

Setelah mengetahui PKP selama satu tahun, tinggal mengalikan dengan tarih PPh 25 yang berlaku.

Namun, jika ingin mengetahui berapa PPh 25 kamu per bulannya, maka tinggal membagi total pajak setahun dengan 12.

Dengan mengetahui PPh 25 per bulan, kita bisa menghitung ppenghasilan bersih dengan mengurangi penghasilan bersih pada bulan berjalan dengan PPh 25 pada bulan berjalan.


Sekian tentang pembahasan pajak penghasilan ini ya, semoga informasi di atas menambah wawasa mengenai PPh25.

Dengan begitu kita dapat mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak, serta meminimalisis kemungkinan terjadinya pergesekan pada gaji atau upah yang diterima.

Terakhir, jangan lupa bayar pajak tepat waktu sebagai betnuk tanggung jawab sebagai wajib pajak.

Referensi:

  • cermati.com

Artikel Terkait