Fungsi pajak adalah sebagai fungsi anggaran dimana dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya digunakan oleh pemerintah yang selengkapnya dalam artikel ini.

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat maupun di daerah.

Uang pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan berbagai kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Fungsi Pajak Adalah

Pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Fungsi anggaran memiliki makna bahwa pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya digunakan oleh pemerintah yang berwenang untuk membiayai fasilitas umum, pembangunan nasional, maupun pengeluaran negara lainya.

Dengan kata lain, fungsi anggaran pajak merupakan pajak sebagai sumber pemasukkan keuangan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Regulation)

Pajak merupakan alat untuk mengatur kebijakan negara dalam sektor sosial dan ekonomi.

Fungsi mengatur pajak antara lain untuk menghambat laju inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mendorong kegiatan ekspor dengan adanya pajak ekspor barang, serta menarik investasi modal yang meningkatkan produktivitas perekonomian negara.

3. Fungsi Pemerataan (Distribution)

Negara menggunakan pajak untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pendapatan masyarakat dan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui berbagai bantuan sosial dan fasilitas umum.

4. Fungsi Stabilisasi (Stabilization)

Pajak dapat menjadi alat untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Salah satu contoh dari fungsi stabilisasi adalah pemerintah menerapkan kenaikan pajak untuk mengatasi inflasi.

Sebaliknya, pemerintah akan menurunkan pajak untuk mengatasi deflasi.

Jenis-Jenis Pajak

pajak adalah

Jenis-jenis pajak bisa digolongkan berdasarkan sifat, subjek dan objek, dan instansi pemungutannya. 

Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifat, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

  • Pajak Langsung (Direct Tax).
    Pajak langsung adalah pajak yang langsung dibebankan kepada wajib pajak secara berkala. Contohnya: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax).
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya dibebankan kepada wajib pajak apabila melakukan suatu perbuatan tertentu.

    Pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala. Contohnya, pajak penjualan barang mewah hanya terjadi apabila pemilik menjual barang mewahnya. 

Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak

Berdasarkan subjek dan objeknya, pajak dibagi menjadi dua.

  • Pajak Objektif . Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas sebuah objek. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cuka, dan lain-lain.
  • Pajak Subjektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjek. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan. 

Berdasarkan Instansi

Berdasarkan instansi yang membebankan, pajak dibagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah. 

  • Pajak Negara (Pusat). Pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal terkait.

    Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak Daerah (Lokal). Pajak daerah merupakan pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah atau Pemda. Yang terkena pajak ini hanya masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut.

    Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain. 

Demikianlah ulasan mengenai pengertian, fungsi, dan jenis-jenis pajak. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib taat membayar pajak.

Karena, jalannya suatu negara dapat ditentukan oleh taat atau tidaknya rakyat terhadap pajak.

Dengan pendapatan yang lancar, pembangunan negara pun akan terus berlanjut ke arah yang lebih maju. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola juga harus dapat memanfaatkan pajak semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.