Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘tunasusila’ memiliki arti sebagai berikut:
- tunasusila: /tu·na·su·si·la/ a tidak mempunyai susila; lonte; pelacur
Penjelasan Arti ‘Tunasusila’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tunasusila adalah kata yang menggambarkan seseorang yang dianggap tidak memiliki susila, atau dengan kata lain, perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
Kata ini sering digunakan untuk menyebut orang yang menjual jasa seksual, seperti lonte atau pelacur.
Dalam banyak kebudayaan, menjual jasa seksual dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan merendahkan martabat manusia.
Ini karena, secara tradisional, aktivitas seksual dilihat sebagai sesuatu yang pribadi dan hanya boleh terjadi di dalam hubungan yang sah dan berkomitmen, seperti pernikahan.
Oleh karena itu, seseorang yang dianggap ‘tunasusila’ sering kali mendapat stigma dari masyarakat dan bisa dijauhi atau direndahkan.
Selain itu, istilah tunasusila juga bisa digunakan secara lebih luas untuk menyebut seseorang yang perilaku seksualnya dianggap menyimpang dari nilai-nilai masyarakat, misalnya terlibat dalam hubungan di luar nikah atau bersikap sangat terbuka secara seksual tanpa memperhatikan norma sosial.
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan istilah “tunasusila” bisa sangat ofensif dan merendahkan, terutama dalam konteks modern di mana pandangan masyarakat terhadap seksualitas semakin berkembang dan menjadi lebih beragam..
Isu ini juga berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, di mana setiap individu seharusnya dihormati tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang memilih menjadi pekerja seks atas kehendak sendiri.
Jadi, saat menyebutkan kata “tunasusila”, sangat penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan emosi bagi individu yang disebut dengan istilah tersebut.
Di banyak tempat, masyarakat telah bergerak untuk menggunakan bahasa yang lebih hormat dan tidak menstigmatisasi, seperti “pekerja seks” daripada kata-kata yang menghakimi seperti “lonte” atau “pelacur”.