Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘rudapaksa’ memiliki arti sebagai berikut:
- rudapaksa: /ru·da·pak·sa/ n Jw paksa; perkosa
Penjelasan Arti ‘Rudapaksa’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Rudapaksa adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan mereka. Tindakan ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak dasar dan kebebasan individu.
Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual dimana pelaku menggunakan kekuatan, ancaman, atau penipuan untuk mengendalikan korban dan mengabaikan hak mereka atas tubuh mereka sendiri.
Saat seseorang menjadi korban rudapaksa, mereka mengalami trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Hal tersebut bukan hanya sekedar tindakan fisik yang melukai tubuh, tetapi juga tindakan yang merusak kepercayaan dan rasa aman seseorang. Akibat dari rudapaksa bisa jadi jangka panjang, termasuk masalah kesehatan mental seperti stres pasca-trauma, depresi, dan kecemasan.
Di banyak negara termasuk Indonesia, rudapaksa dianggap sebagai tindak pidana yang dihukum dengan hukuman yang berat.
Pemerintah dan lembaga pelayanan sering memberikan dukungan kepada korban melalui berbagai bentuk, seperti layanan kesehatan, konseling psikologis, dan bantuan hukum. Penting bagi masyarakat untuk mendidik diri tentang isu ini dan mendukung korban, sekaligus berusaha memerangi budaya yang memperbolehkan atau meremehkan tindak kekerasan seksual.