Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘teritorial’ memiliki arti sebagai berikut:
- teritorial: /te·ri·to·ri·al/ /téritorial/ a mengenai bagian wilayah (daerah hukum) suatu negara. Contoh: perairan teritorial , lautan dekat pantai suatu negara yg menjadi hak negara tsb
Penjelasan Arti ‘Teritorial’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kata “teritorial” mengacu pada sesuatu yang berkaitan dengan wilayah atau daerah yang berada di bawah kewenangan hukum sebuah negara. Apabila kita membicarakan tentang perairan teritorial, kita sedang berbicara mengenai bagian dari laut yang berdekatan dengan pantai negara tersebut.
Wilayah ini diakui secara internasional sebagai bagian dari kedaulatan negara tersebut, dan negara itu punya hak penuh atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang ada di sana.
Secara lebih luas, wilayah teritorial bukan hanya meliputi perairan, tetapi juga daratan dan ruang udara di atasnya.
Negara mempunyai hak untuk menetapkan hukum dan mengatur aktivitas di wilayah teritorialnya, seperti menentukan apa yang bisa atau tidak bisa dilakukan di wilayah tersebut, siapa yang boleh masuk, dan bagaimana sumber daya alam digunakan.
Sebagai contoh, jika kita berbicara tentang hutan teritorial, kita mengacu pada hutan yang terletak dalam batas-batas wilayah suatu negara, dan pemerintah negara itulah yang berhak mengatur penggunaan dan pelestarian hutan tersebut.
Sementara itu, di dalam konteks pertahanan, keamanan teritorial menunjukkan upaya dan tindakan yang dilakukan untuk melindungi wilayah negara dari ancaman atau invasi asing.
Secara keseluruhan, konsep teritorial sangat penting dalam memahami kedaulatan suatu negara, termasuk segala hak dan kewajiban yang datang bersamaan dengan kepemilikan wilayah tersebut.