Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘perintah’ memiliki arti sebagai berikut:
- perintah: /pe·rin·tah/ n 1 perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan. Contoh: atas perintah sang Pangeran, beberapa pelayan datang; 2 aba-aba; komando. Contoh: latihan gerak badan sebaiknya dilakukan dng perintah; 3 aturan dr pihak atas yg harus dilakukan. Contoh: ia membacakan perintah yg berkenaan dng pembasmian penyelundupan;
- memerintah: /me·me·rin·tah/ v 1 memberi perintah; menyuruh melakukan sesuatu. Contoh: tidak ada seorang pun berani memerintah dia; 2 menguasai dan mengurus (negara, daerah, dsb). Contoh: tidak salah jika dikatakan bahwa Gajah Mada yg memerintah Majapahit pd masa itu;
- memerintahi: /me·me·rin·tahi/ v 1 memberi perintah kpd. Contoh: kerjanya hanya memerintahi jongos-jongos; 2 membawahkan. Contoh: lebih senang memerintahi orang pandai-pandai dp memerintahi orang bodoh; Raja Palembang yg bernama Demang Lebar Daun memerintahi daerah itu;
- memerintahkan: /me·me·rin·tah·kan/ v 1 menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mengerjakan. Contoh: Pangeran Diponegoro telah memerintahkan penghentian tembak-menembak; 2 memerintah; mengelola. Contoh: ia tidak dapat lagi memerintahkan daerah perkebunan yg selalu diganggu gerombolan bersenjata;
- terperintah: /ter·pe·rin·tah/ v diperintah; dikuasai. Contoh: bangsa itu lama terperintah oleh kekuasaan asing;
- pemerintah: /pe·me·rin·tah/ n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; 3 penguasa suatu negara (bagian negara). Contoh: pemerintah negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan pemerintah yg kuat dan bijaksana; 4 badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah). Contoh: beberapa anggota DPR meminta supaya pemerintah segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban pemerintah dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5 negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta). Contoh: baik sekolah pemerintah maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola. Contoh: pemerintah perkebunan dan tambang;
- bayang-bayang bayang-bayang: pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; bayang-bayang bayangan: kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih; bayang-bayang berdaulat: sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; bayang-bayang daerah: penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; bayang-bayang defacto: pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya; bayang-bayang desa: pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa; bayang-bayang kesatuan: sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; bayang-bayang kolonial: pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki; bayang-bayang nasional: bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; bayang-bayang pusat: penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah; bayang-bayang sendiri: pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan;
- pemerintahan: /pe·me·rin·tah·an/ n 1 proses, cara, perbuatan memerintah. Contoh: pemerintahan yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk pemerintahan di Daerah Tingkat I; 2 segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara;
- daerah daerah: pemerintahan yg mewakili pemerintah pusat di daerah dl wilayah suatu negara; daerah kembar: dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah; daerah negara: segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dl menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara; daerah oligarki: sistem pemerintahan yg ketiga kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan beberapa orang atau golongan; daerah otokrasi: sistem pemerintahan negara yg ketiga kekuasaan pemerintahan berada dl satu tangan, msl pd kerajaan absolut; daerah otoriter: pemerintahan yg didasarkan kekuasaan mutlak; daerah presidentil: pemerintahan republik yg kepala negaranya langsung memimpin kabinet; daerah sementara: pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru; daerah sentral: pemerintah pusat (terdapat di ibu kota negara yg tidak selalu terletak di tengah-tengah wilayah negara dsb); daerah sipil: pemerintahan yg dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer);
- berpemerintahan: /ber·pe·me·rin·tah·an/ v memiliki pemerintahan; ada pemerintahan
Penjelasan Arti ‘Perintah’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kata “perintah” merujuk pada ucapan atau pernyataan yang dimaksud untuk menyuruh seseorang atau sekelompok orang melakukan suatu tindakan atau tugas. Misalnya, jika seorang Pangeran memberi perintah kepada pelayannya untuk melakukan sesuatu, pelayan tersebut harus menuruti apa yang diperintahkan oleh sang Pangeran.
Perintah dapat juga berarti aba-aba atau komando, seperti dalam latihan militer atau ketika berolahraga, di mana serangkaian instruksi diberikan dan harus diikuti dengan tepat.
Ini bisa berupa sinyal untuk memulai, menghentikan, atau melakukan perubahan dalam sebuah aktivitas atau gerakan.
Selain itu, perintah bisa berarti aturan yang diberikan oleh pihak berwenang yang harus diikuti.
Sebagai contoh, aturan pemerintah tentang pelarangan penyelundupan adalah perintah yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat.
Kata “memerintah” merupakan bentuk kata kerja yang berhubungan dengan aksi memberi perintah.
Orang yang memerintah adalah orang yang memiliki wewenang atau kekuasaan untuk memberi instruksi atau arahan kepada orang lain. Dalam konteks negara atau wilayah, memerintah bisa bermakna menguasai dan mengurus pemerintahan, seperti Gajah Mada yang memerintah di Majapahit kala itu.
“Memerintahkan” juga berarti menyuruh orang lain melakukan sesuatu.
Seorang pemimpin atau atasan bisa memerintahkan bawahannya untuk mengerjakan pekerjaan tertentu. Seseorang yang “diperintah” merupakan pihak yang menerima dan harus menaati perintah, contohnya masyarakat yang harus mengikuti peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
Pemerintah, dalam pengertian yang lebih luas, adalah sistem struktur yang mengatur dan mengendalikan tata cara sebuah negara dalam segala aspek seperti sosial, ekonomi, dan politik.
Pemerintah juga bisa merujuk pada kumpulan orang yang bertugas menjalankan kebijakan dan pemegang kekuasaan sebuah negara, seperti kabinet.
Pemerintahan adalah proses atau cara di mana sebuah pemerintah menjalankan tanggung jawabnya, baik dalam memimpin negara maupun menyelenggarakan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.
Ini bisa mencakup segala aspek, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan lokal, termasuk konsep-konsep khusus seperti pemerintahan daerah, pemerintahan kolonial, pemerintahan otoriter, dan sebagainya, yang merujuk pada berbagai jenis struktur dan praktik politik dalam pemerintahan.