Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘tabuh’ memiliki arti sebagai berikut:
- tabuh: /ta·buh/ n 1 gendang raya; beduk (dl masjid, surau, dsb). Contoh: memukul tabuh sambil bertakbir; 2 alat untuk menabuh bunyi-bunyian (gamelan dsb): 3 bunyi beduk sbg alamat. Contoh: terdengar tabuh panjang, siapa gerangan yg meninggal?;
- akan dijadikan tabuh singkat, akan dijadikan genderang berlebih, pb serba tanggung; masuk meliang penjahit keluar meliang tabuh , pb membelanjakan uang lebih banyak dp pendapatan;
- tabuh fitrah: tabuh yg dibunyikan sehari menjelang Lebaran untuk mengingatkan kewajiban orang Islam membayar fitrah;
- tabuh larangan: tabuh yg tidak dipakai sehari-hari (baru dipakai apabila ada peristiwa penting);
- menabuh: /me·na·buh/ v memalu (tabuh, gamelan, dsb);
- tabuhan: /ta·buh·an/ n hasil menabuh;
- rep-repan rep-repan: Jw permainan gamelan jenis klenengan tanpa bonang;
- tabuh-tabuhan: /ta·buh-ta·buh·an/ n bunyi-bunyian yg ditabuh;
- tetabuhan: /te·ta·buh·an/ n tabuh-tabuhan
Penjelasan Arti ‘Tabuh’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kata “tabuh” memiliki beberapa arti yang berhubungan dengan alat musik dan bunyi yang dihasilkannya. Pertama, tabuh mengacu pada gendang raya atau beduk yang sering kita temukan di masjid atau surau.
Ketika orang memukul tabuh sambil bertakbir, itu berarti mereka sedang memainkan beduk itu dengan ucapan takbir.
Kedua, tabuh juga bisa berarti alat untuk memainkan musik tradisional seperti gamelan.
Alat ini digunakan untuk menciptakan bunyi atau nada yang merupakan bagian penting dari ensemble gamelan.
Ketiga, tabuh merujuk pada bunyi beduk itu sendiri, yang sering dipakai untuk memberi suatu tanda atau alamat.
Misalnya, jika terdengar bunyi beduk yang panjang, itu bisa jadi sebagai tanda bahwa seseorang di lingkungan tersebut meninggal dunia.
Ada juga ungkapan dalam bahasa yang menyinggung “tabuh.” Seperti “akan dijadikan tabuh singkat, akan dijadikan genderang berlebih,” yang berarti melakukan sesuatu secara tanggung atau hanya separuh-separuh.
Lalu, ada peribahasa “masuk meliang penjahit keluar meliang tabuh,” yang menggambarkan seseorang yang memiliki pengeluaran lebih banyak daripada pendapatannya, sehingga keuangan mereka tidak seimbang.
Tabuh fitrah merupakan tabuh yang dibunyikan sehari menjelang Lebaran.
Ini berfungsi sebagai pengingat bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah. Lalu ada juga tabuh larangan, yaitu jenis tabuh yang jarang digunakan dan hanya dibunyikan saat ada peristiwa penting.
Kata “menabuh” merupakan bentuk kata kerja dari tabuh, yang artinya adalah memukul atau memainkan alat-alat seperti tabuh atau gamelan.
“Tabuhan” adalah hasil dari menabuh, yaitu musik atau bunyi yang dihasilkan dari proses tersebut.
Sementara itu, “tabuh-tabuhan” mengacu pada berbagai bunyi yang ditabuh, yang bisa mencakup berbagai jenis bunyi alat musik.
Terakhir, ada “tetabuhan,” yang merujuk pada sekumpulan alat musik yang dimainkan dengan cara ditabuh untuk menciptakan musik atau irama.