Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘risalah’ memiliki arti sebagai berikut:
- risalah: /ri·sa·lah/ Ar n 1 yg dikirimkan (surat dsb); 2 surat edaran (selebaran); 3 karangan ringkas mengenai suatu masalah dl ilmu pengetahuan; 4 laporan rapat; notula;
- risalah rapat: Adm catatan mengenai apa yg telah dibicarakan dan diputuskan dl suatu rapat
Penjelasan Arti ‘Risalah’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Risalah adalah kata yang memiliki beberapa makna, yang pada dasarnya berkaitan dengan konsep mengirimkan informasi atau pemikiran tertulis. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang kemudian digunakan dalam bahasa Indonesia.
Pertama, risalah dapat bermakna sebagai sesuatu yang dikirimkan, misalnya seperti surat atau dokumen.
Biasanya ini merujuk pada selembar pesan tertulis yang memiliki tujuan untuk disampaikan kepada orang lain. Ini bisa jadi surat penting antar individu atau antar lembaga.
Kedua, risalah juga bisa diartikan sebagai surat edaran atau selebaran.
Ini adalah jenis dokumen yang dibuat untuk disebarluaskan kepada banyak orang, biasanya berisi informasi atau pengumuman terkait suatu topik atau acara. Selebaran ini sering digunakan untuk berkomunikasi dengan masyarakat luas terkait hal-hal yang dianggap penting.
Ketiga, dalam konteks ilmu pengetahuan, risalah merujuk pada karangan ringkas yang membahas sebuah masalah tertentu.
Tekstual ini seperti makalah atau esai yang berisi kajian atau diskusi mendalam tentang topik yang spesifik. Para penulis risalah biasanya berusaha menyajikan sudut pandang mereka terhadap suatu masalah berdasarkan studi atau penelitian.
Keempat, risalah juga bisa diartikan sebagai laporan rapat atau notula.
Dalam konteks ini, risalah adalah catatan resmi yang mencatat apa saja yang telah dibahas dan diputuskan dalam sebuah rapat. Notula penting untuk menjaga arsip dan sebagai rujukan bagi keputusan atau pembahasan yang mungkin perlu dikaji kembali di masa depan.
Terakhir, ada istilah “risalah rapat” dalam administrasi yang merujuk pada catatan yang diambil selama rapat berlangsung.
Ini adalah dokumentasi detail mengenai dialog dan kesepakatan yang tercapai antar para peserta rapat, yang nantinya bisa digunakan untuk tujuan dokumentasi resmi atau sebagai bahan acuan bagi penindaklanjutan yang dibutuhkan sesuai dengan diskusi rapat.