Arti Kata ‘Praduga’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘praduga’ memiliki arti sebagai berikut:

  • praduga: /pra·du·ga/ n anggapan tt sesuatu tanpa (harus) membuktikannya terlebih dahulu; prasangka;
  • praduga tak bersalah: Huk anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan

Penjelasan Arti ‘Praduga’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Praduga adalah sebuah kata yang sering digunakan untuk mengungkapkan sebuah anggapan atau pandangan awal terhadap sesuatu, bahkan sebelum ada bukti atau pembuktian. Misalnya, kamu melihat teman pakai baju yang sama beberapa hari berturut-turut, lalu kamu mungkin punya praduga kalau dia tidak punya banyak baju atau malas mencuci.

Praduga seperti ini tidak selalu benar karena kamu tidak tahu cerita sebenarnya di balik situasi tersebut.

Praduga terkadang juga bisa bersifat negatif dan disebut prasangka, terutama jika kita cepat sekali menilai orang lain tanpa mengenal mereka dengan baik atau tanpa tahu kenyataannya.

Misalnya, melihat seseorang yang tampilannya berbeda, kemudian langsung praduga bahwa orang tersebut aneh atau tidak bisa bergaul. Prasangka bisa membuat kita tidak adil terhadap orang lain karena kita sudah menilai mereka dari sudut pandang yang sempit.

Dalam hukum, ada istilah “praduga tak bersalah” yang memiliki arti khusus.

Istilah ini menunjukkan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan sebuah kejahatan dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang meyakinkan di pengadilan. Artinya, setiap tertuduh diberi kesempatan untuk membela diri dan hingga ada putusan hakim, orang tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Ini penting untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. Praduga tak bersalah adalah prinsip penting dalam sistem peradilan karena melindungi hak asasi manusia dan menghindarkan orang tidak bersalah dari hukuman.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/praduga