Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘makmum’ memiliki arti sebagai berikut:
- makmum: /mak·mum/ n 1 orang yg dipimpin (dl salat berjamaah) oleh imam; orang yg menjadi pengikut (dl salat berjamaah); orang yg ikut salat di belakang imam. Contoh: orang itu segera berdiri dl saf makmum yg paling belakang; 2 cak pengikut; penurut. Contoh: apa katanya kita makmum saja;
- makmum masbuk: makmum yg tidak diwajibkan membaca surat Alfatihah krn terlambat;
- bermakmum: /ber·mak·mum/ v menjadi makmum (dl salat). Contoh: di masjid itu kami – kpd ulama terkenal;
- memakmumi: /me·mak·mumi/ v menjadi makmum pd. Contoh: yg – imam itu hanya dua saf
Penjelasan Arti ‘Makmum’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Makmum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada orang-orang yang mengikuti imam dalam melakukan salat secara berjamaah. Biasanya, makmum berdiri di belakang imam dan mengikuti semua gerakan serta bacaan yang dilakukan imam selama salat berlangsung.
Misalnya, jika kamu melihat barisan orang yang sedang salat berjamaah di masjid, orang-orang yang berdiri di belakang yang memimpin salat adalah makmum.
Kata ‘makmum’ sering juga digunakan dalam konteks yang lebih luas untuk menggambarkan seseorang yang menjadi pengikut atau penurut terhadap pihak lain.
Contohnya, jika dalam suatu diskusi seseorang mengatakan, “apa katanya kita makmum saja”, ini berarti ia bersedia mengikuti atau menyetujui apa yang diucapkan oleh orang lain tersebut.
Ada juga istilah “makmum masbuk”, yaitu seseorang yang datang terlambat dan bergabung dalam salat berjamaah ketika salat telah dimulai.
Orang yang masbuk tidak wajib membaca surat Al-Fatihah sendiri karena telah terlewat waktu untuk membacanya bersama imam.
Ketika seseorang melakukan tindakan menjadi makmum dalam salat berjamaah, bisa dikatakan orang tersebut “bermakmum”.
Sebagai contoh, “di masjid itu kami bermakmum kepada ulama terkenal”, artinya di masjid tersebut mereka melakukan salat berjamaah dengan mengikuti seorang ulama terkenal sebagai imam.
Di sisi lain, “memakmumi” adalah kata kerja yang digunakan untuk menyatakan tindakan menjadi makmum terhadap imam.
Jadi, jika seseorang berkata “yang memakmumi imam itu hanya dua saf”, itu berarti hanya ada dua barisan orang yang menjadi makmum bagi imam tersebut dalam salat berjamaah.
Dalam praktiknya, menjadi makmum memiliki beberapa etika dan aturan, seperti ketika berdiri dalam shaf harus rapi dan tidak boleh ada jarak yang terlalu jauh dengan makmum lainnya.
Makmum juga harus memastikan bahwa imam sudah berdiri atau memulai gerakan salat sebelum makmum mengikutinya. Hal ini untuk memastikan keseragaman dan kekhusyukan dalam salat berjamaah.