Arti Kata ‘Duplikat’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘duplikat’ memiliki arti sebagai berikut:

  • duplikat: /dup·li·kat/ n salinan atau tembusan (surat dsb) yg serupa benar dng aslinya

Penjelasan Arti ‘Duplikat’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Duplikat adalah sebuah salinan yang serupa sekali dengan dokumen aslinya. Kalau kamu punya surat penting atau dokumen apa saja, lalu kamu membuat salinan yang mirip persis dengan yang asli, itu yang disebut dengan duplikat.

Bayangkan kamu punya kunci rumah, lalu kamu pergi ke tukang kunci dan meminta dibuatkan kunci yang sama persis, sehingga keduanya bisa membuka pintu yang sama. Nah, kunci baru itu ibarat duplikat kunci asli kamu.

Duplikat ini berguna banget dalam banyak situasi.

Misalnya saja, jika kamu takut kehilangan dokumen penting seperti sertifikat tanah atau ijazah sekolah, kamu bisa bikin duplikatnya. Kalau yang asli hilang atau rusak, maka kamu masih punya duplikat yang menunjukkan informasi yang sama.

Tapi perlu diingat, duplikat itu harus identik banget dengan aslinya.

Ini bukan sekadar mirip-mirip aja, tapi harus detailnya sama, dari isi tulisan sampai tampilannya. Di dunia resmi, duplikat ini harus diakui atau disahkan oleh pihak yang berwenang, supaya bisa digunakan sebagai pengganti yang asli jika diperlukan.

Kemampuan membuat duplikat ini juga menunjukkan perkembangan teknologi kita.

Dulu, bikin duplikat itu mungkin butuh kerja manual dan ketelitian ekstra. Tapi sekarang, dengan mesin fotokopi atau scanner digital, kita bisa membuat duplikat yang sangat presisi dengan lebih cepat dan mudah.

Meski begitu, keabsahan duplikat tetap bergantung pada aturan atau standar tertentu yang harus dipatuhi. Jadi, walaupun bikinnya gampang, duplikat harus tetap memenuhi kriteria tertentu supaya dianggap valid dan sah.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/duplikat