Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘plagiat’ memiliki arti sebagai berikut:
- plagiat: /pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan
Penjelasan Arti ‘Plagiat’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Plagiat adalah tindakan mengambil karya orang lain, seperti tulisan, ide, atau pendapat, lalu mengakui dan menyebarkannya seolah-olah itu hasil karya sendiri. Misalnya, kamu menemukan sebuah esai di internet, lalu kamu mengirimkannya ke guru sebagai tugas sekolahmu tanpa memberi tahu bahwa esai itu ditulis orang lain, itu bisa disebut plagiat.
Tindakan plagiat ini tidak hanya terbatas pada teks tertulis, tetapi juga berlaku untuk berbagai bentuk karya lain seperti musik, lukisan, foto, dan program komputer.
Jika seseorang mengambil foto yang dibuat orang lain dan mempublikasikannya tanpa izin pemilik asli, seakan-akan fotonya sendiri, maka itu juga merupakan contoh plagiat.
Plagiat bisa dianggap sebagai kecurangan karena orang yang melakukan plagiat mendapatkan manfaat atau pujian dari karya yang sebenarnya bukan dia yang buat.
Itu merugikan pencipta asli karena dia kehilangan pengakuan atas jerih payahnya.
Selain itu, menghindari plagiat itu penting, terutama di dunia akademik dan profesi seperti penulisan dan jurnalisme, karena menyangkut integritas dan kejujuran.
Sekolah dan universitas biasanya memiliki aturan ketat tentang plagiat dan bisa memberikan hukuman yang berat, seperti pengurangan nilai, kegagalan dalam mata pelajaran, bahkan pengusiran dari institusi pendidikan, jika siswa kedapatan melakukan plagiat.
Karena itulah, sangat penting untuk selalu mencantumkan sumber asli dari setiap informasi atau ide yang bukan berasal dari pikiran kita sendiri ketika kita membuat karya.
Ini bisa dilakukan dengan cara menuliskan nama penulis asli atau sumber asli dari kutipan, gagasan, data, atau bahan yang kita pakai dalam karya kita. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak cipta dan kerja keras orang lain.