Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘cagar’ memiliki arti sebagai berikut:
- cagar – alternatif makna ke-1
- cagar: /ca·gar/ n 1 barang yg dipakai sbg tanggungan utang; barang yg digadaikan; 2 panjar; uang muka;
- mencagarkan: /men·ca·gar·kan/ v memberikan barang untuk tanggungan utang; menggadaikan. Contoh: ia mencagarkan sawahnya kpd tengkulak itu ketika hendak mengawinkan anaknya;
- cagaran: /ca·gar·an/ n yg dicagarkan; rungguhan. Contoh: seperangkat perhiasan emas diserahkan sbg cagaran untuk memperoleh pinjaman modal
- cagar – alternatif makna ke-2
- cagar: /ca·gar/ n daerah perlindungan untuk melestarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dsb; lindungan;
- cagar alam: Huk daerah yg kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yg terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dr bahaya kepunahan; suaka alam;
- cagar budaya: Antr daerah yg kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dr bahaya kepunahan;
- cagar ikan: Ikn tempat perlindungan bagi ikan-ikan yg perlu dijaga kelestariannya;
- mencagarkan: /men·ca·gar·kan/ v melindungi (tumbuhan, binatang, dsb) yg diperkirakan akan punah; menjadikan cagar atau reservat;
- pencagaran: /pen·ca·gar·an/ n proses, cara, perbuatan mencagarkan (tumbuhan, binatang, dsb yg diperkirakan akan punah)
Penjelasan Arti ‘Cagar’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Cagar adalah istilah yang mengacu pada benda atau nilai yang dijadikan jaminan atas sebuah utang. Dalam konteks ini, kata ‘cagar’ berarti sesuatu yang disimpan sebagai jaminan atau tanggungan.
Misalnya, ketika seseorang meminjam uang dan memberikan barang berharga mereka sebagai cagar, itu berarti barang tersebut digunakan sebagai penjamin bahwa utang akan dibayar kembali.
Jika orang tersebut gagal melunasi utangnya, barang cagar itu bisa diambil oleh penerima jaminan atau yang meminjamkan uang.
Selain itu, ‘cagar’ juga merujuk pada uang muka atau panjar.
Jadi, kalau seseorang memberikan cagar dalam bentuk uang, berarti dia memberikan sejumlah dana terlebih dahulu sebagai tanda jadi atau komitmen terhadap suatu pembelian atau perjanjian.
Ketika seseorang menggadaikan sesuatu, atau ‘mencagarkan’ sesuatu, mereka sedang melakukan proses memberikan barang mereka sebagai jaminan utang.
Contohnya, ada farmer yang mencagarkan sawahnya kepada pengusaha (tengkulak) untuk mendapatkan uang guna keperluan pesta pernikahan anaknya.
Selain itu, kata ‘cagar’ juga berkaitan dengan konservasi.
Dalam konteks ini, cagar adalah wilayah yang dilindungi dan dipelihara untuk menjaga kelestarian flora dan fauna atau budaya yang ada di dalamnya. Cagar alam adalah istilah yang digunakan untuk wilayah yang keberadaan dan kelestarian tumbuhan dan binatangnya dilindungi oleh hukum, agar tidak punah.
Cagar budaya berkaitan dengan perlindungan cara hidup dan aspek budaya suatu masyarakat dari kepunahan. Sementara itu, cagar ikan adalah area yang ditetapkan sebagai zona perlindungan bagi ikan-ikan yang perlu dilestarikan.
Proses menciptakan atau menetapkan suatu area sebagai cagar dikenal dengan istilah ‘mencagarkan’.
Ini adalah tindakan melindungi sesuatu, seperti tumbuhan atau binatang, yang dianggap rawan punah. Dan ‘pencagaran’ adalah proses atau langkah-langkah yang diambil untuk melindungi dan menjaga keberadaan tersebut dari kemungkinan kepunahan.