Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘atur’ memiliki arti sebagai berikut:
- atur – alternatif makna ke-1
- atur: v, ber·a·tur: v 1 disusun baik-baik (rapi, tertib). Contoh: segalanya atur baik-baik; 2 berbaris rapi; antre. Contoh: yg mau masuk, harus atur;
- beraturan: /ber·a·tur·an/ v 1 dng aturan; teratur baik-baik; memakai aturan; 2 tahu aturan (sopan santun);
- mengatur: /meng·a·tur/ v 1 membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi); menata. Contoh: dialah yg mengatur ruangan ini; 2 mengurus. Contoh: siapa yg mengatur rumah tanggamu?; 3 merangkai; menyusun (tt bunga). Contoh: ia ahli dl hal mengatur bunga;
- mengaturkan: /meng·a·tur·kan/ v menata (mengatur) sesuatu untuk pihak lain;
- teratur: /ter·a·tur/ v sudah diatur baik-baik (rapi, beres); berturut-turut dng tetap;
- keteraturan: /ke·ter·a·tur·an/ n kesamaan keadaan, kegiatan, atau proses yg terjadi beberapa kali atau lebih; keadaan atau hal teratur;
- aturan: /atur·an/ n 1 hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg sudah diatur. Contoh: aturan rumahnya secara Barat; 2 cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan supaya diturut. Contoh: kita harus menurut aturan lalu lintas di jalan ; bagaimana aturan minum obat ini?; 3 tindakan atau perbuatan yg harus dijalankan. Contoh: panitia sedang membicarakan aturan memberantas penyakit malaria; 4 adat sopan santun; ketertiban: dia tidak tahu aturan; 5 cak seharusnya; menurut (kebiasaan dsb); biasanya. Contoh: aturan (nya) dia harus datang sendiri;
- pranata pranata: aturan yg mengatur nilai-nilai sosial yg berlaku dl suatu masyarakat;
- peraturan: /per·a·tur·an/ n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur. Contoh: peraturan gaji pegawai; peraturan pemerintah; 2 hubungan keluarga (kpd). Contoh: bunda raja Ahmad itu peraturan saudara dua pupu kpd ayahanda;
- delisting delisting: n peraturan pencoretan saham dr bursa; delisting hukum: prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya; delisting pemerintah: bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang; delisting presiden: peraturan yg dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden;
- pengatur: /peng·a·tur/ n orang (badan dsb) yg mengatur; alat untuk mengatur. Contoh: persimpangan jalan yg ramai dilengkapi dng lampu pengatur lalu lintas;
- iklim 1 iklim 1: sekumpulan faktor yg menentukan keadaan iklim suatu daerah; 2 sistem yg mengubah atau mengatur iklim suatu daerah;
- pengaturan: /peng·a·tur·an/ n proses, cara, perbuatan mengatur
- atur – alternatif makna ke-2
- atur, pengatur: /atur, peng·a·tur/ n pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan II/c, satu tingkat di bawah pengatur tingkat satu, satu tingkat di atas pengatur muda tingkat satu;
- muda muda: pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan II/a, satu tingkat di bawah pengatur muda tingkat satu, satu tingkat di atas juru tingkat satu; muda muda tingkat satu: pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan II/b, satu tingkat di bawah pengatur, satu tingkat di atas pengatur muda; muda tingkat satu: pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan II/d, satu tingkat di bawah penata muda, satu tingkat di atas pengatur
- atur – alternatif makna ke-3
- atur: Mk v, meng·a·tur: v 1 mencocok. Contoh: atur merjan; 2 mengeluani; mencocok. Contoh: atur hidung kerbau;
- mengaturkan: /meng·a·tur·kan/ v mengatur
Penjelasan Arti ‘Atur’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kata “atur” dalam bahasa sehari-hari sering kita dengar dan gunakan. Umumnya, kata ini dipakai ketika kita ingin menyusun atau menyatakan sesuatu agar menjadi terorganisir dan sistematis.
Mari kita pahami maknanya lebih lanjut.
Pertama, “atur” bisa bermakna menyusun segala sesuatu menjadi rapi dan tertib. Misalnya, ketika kamu masuk ke kamar dan melihat mainan berserakan, kamu mungkin akan menyusunnya kembali ke tempat yang seharusnya agar kamar tampak rapi.
Atau sederhananya, kamu mengatur tas sekolah agar semua buku dan perlengkapan teratur dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Kedua, “atur” juga berarti berbaris atau mengantre dengan rapi.
Contohnya, saat mau membeli tiket di bioskop atau hendak naik angkutan umum, kita perlu mengantre atau beratur secara teratur supaya tidak terjadi kekacauan dan semua orang bisa mendapatkan pelayanan mereka secara adil.
Ketika seseorang menyebut orang lain “beraturan,” itu artinya orang tersebut mengikuti aturan atau memiliki sifat yang terorganisir.
Misalnya, seorang siswa disebut beraturan karena ia selalu mengerjakan tugas tepat waktu dan mematuhi jadwal belajarnya dengan baik.
Kata “mengatur” adalah tindakan dari “atur.” Ini berarti memutuskan cara sesuatu harus diatur atau ditata.
Misalnya, seorang pengelola toko mungkin mengatur barang-barang di dalam toko agar terlihat menarik dan mudah dicari oleh pembeli. Orang yang mengatur rumah tangga mungkin berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sehari-hari di rumah, seperti membagi tugas bersih-bersih, memasak, dan lainnya agar semuanya berjalan dengan lancar.
Adapun “aturan” adalah ketentuan yang telah ditetapkan supaya diikuti.
Contohnya, aturan lalu lintas harus ditaati oleh semua pengguna jalan untuk menghindari kecelakaan dan menjaga ketertiban. Makna aturan juga bisa lebih luas, seperti dalam hal adat sopan santun yang harus kita patuhi ketika berinteraksi dengan orang lain, atau kebiasaan sehari-hari yang dianut oleh suatu kelompok atau masyarakat.
Terkait dengan kehidupan bermasyarakat, “aturan” sangat penting karena menciptakan sebuah sistem di mana setiap orang tahu apa yang diharapkan dari mereka dan sebaliknya.
“Peraturan” adalah bentuk resmi dari aturan, yang seringkali dibuat oleh pemerintah atau organisasi.
Sementara itu, “pengatur” adalah sebutan untuk seseorang atau sesuatu yang bertugas mengatur.
Bisa juga berarti alat yang digunakan untuk mengontrol sesuatu, seperti termostat yang mengatur suhu ruangan.
Terakhir, “pengaturan” menunjuk pada proses atau cara dalam melakukan pengaturan, seperti pengaturan jadwal atau pengaturan acara.
Secara umum, kata “atur” dan turunannya mengacu pada konsep pengorganisasian, kedisiplinan, dan pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan dalam berbagai aspek kehidupan.