Penjelasan Lengkap Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

ilustrasi oleh dribbble.com

Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif berupa adanya wilayah, rakyat… dan selengkapnya dalam artikel ini.

Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Negara dapat diartikan pula sebagai organisasi yang memiliki kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Suatu negara tidak berdiri begitu saja, namun terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi agar layak menjadi negara yang sebenarnya. Syarat-syarat tersebut dikenal sebagai unsur-unsur terbentuknya negara.

Hal yang Memengaruhi Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Sebelum mengenali unsur-unsur terbentuknya negara, perlu diketahui dulu beberapa hal yang berpengaruh terhadap pembentukan suatu negara, diantaranya :

  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional, yang memuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional yang bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

Unsur-unsur Terbentuknya Negara Menurut Konvensi Montevidio 1933

Unsur-unsur terbentuknya negara dapat dikatakan sebagai bagian terkecil yang harus dimiliki dalam pembentukan suatu negara.

Unsur-unsur tersebut tertuang dalam Konvensi Montevidio 1933, yang merupakan hasil konferensi antara negara-negara Amerika di Montevidio (Ibu kota Uruguay).

Dalam konvensi tersebut termuat pasal yang mengatur pembentukan negara. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo juga disebutkan bahwa negara merupakan bagian dari dunia internasional yang harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah tertentu
  3. Pemerintahan
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

1. Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terpenting atau merupakan syarat wajib yang harus dimiliki ‘calon negara’ agar dapat menjadi negara.

Jika salah satu unsur pokok tersebut tidak terpenuhi, maka suatu calon negara gagal disebut sebagai negara yang sesungguhnya. Unsur konstitutif terdiri dari 3 unsur yakni :

  • Wilayah

Sebagai unsur pokok pertama, ‘calon negara’ harus memiliki wilayah atau daerah kekuasan. Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara termasuk ekstrateritorial dengan batas-batas tertentu.

Batas wilayah tersebut lah yang memberi kejelasan wilayah kekuasaan antara satu negara dengan negara lainnya. Batas-batas suatu negara dapat ditentukan oleh :

  1. Batas alam, yaitu batas wilayah berupa danau, gunung, sungai, selat, laut.
  2. Batas buatan, yaitu batas wilayah berupa tembok/pagar maupun jalan raya. Contoh batas buatan adalah tembok Cina.
  3. Batas astronomi. Berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur.

Contoh batas astronomi negara Indonesia yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.

  • Batas perjanjian, yaitu batas wilayah dalam bentuk konvensi maupun traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.
  • Rakyat / Penduduk

Setelah wilayah, unsur wajib lainnya yakni adanya penghuni dalam negara tersebut. Penghuni yang dimaksud bisa merupakan rakyat, penduduk, warga negara, maupun bukan warga negara.

Bagi terbentuknya suatu negara, keberadaan 4 jenis penghuni negara tersebut sangat penting dan masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

Dalam konteks unsur-unsur terbentuknya negara, rakyat diartikan sebagai kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami suatu wilayah tertentu. Selanjutnya, rakyat dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

Penduduk adalah semua orang yang berkedudukan dan bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Sedangkan orang yang tidak menetap (hanya tinggal sementara) dalam wilayah suatu negara disebut sebagai bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk yaitu wisatawan asing dan tamu negara.

Selanjutnya, penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.

Sebaliknya, bukan warga negara merupakan seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut dan disebut juga sebagai warga negara asing (WNA).

  • Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur pokok setelah tersedianya wilayah dan rakyat adalah keberadaan pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat ialah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.

Pengertian dari pemerintah dibedakan menjadi 2 macam, yakni :

  1. Pengertian pemerintah dalam arti luas, artinya pemerintah terdiri dari seluruh lembaga negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit, artinya pemerintah terdiri dari kekuasaan eksekutif saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.

2. Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan, karena suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif jika jika unsur konsitutifnya sudah terpenuhi.

Meski demikian, unsur deklaratif ini tetap penting karena menunjukkan adanya pengakuan dari negara lain. Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka dapat tercipta kerjasama internasional.

Unsur deklaratif terdiri dari 2 jenis pengakuan, yaitu :

  • Pengakuan secara de facto
    Pengakuan ini berarti; terbentuknya suatu negara diakui berdasarkan fakta berdirinya negara yang sudah memenuhi syarat.
  • Pengakuan secara de jure
    Pengakuan ini berarti; terbentuknya suatu negara diakui berdasarkan hukum Internasional.

Artikel Terkait