Kartu nikah adalah salah satu dokumen pelengkap status pernikahan. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi pemerintah Indonesia sejak tanggal 8 November 2018 silam.
Era teknologi yang semakin canggih, menuntut kemudahan transaksi di segala bidang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa terobosan baru salah satunya adalah peluncuran kartu nikah.
Tidak hanya praktis, kartu nikah juga termasuk ke dalam dokumen yang menyimpan informasi detail pengguna terkait status pernikahan yang diakui oleh negara.
Pengertian Kartu Nikah

Kartu nikah adalah salah satu dokumen pelengkap status pernikahan. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi pemerintah Indonesia sejak tanggal 8 November 2018 silam.
Sebagaimana kartu pada umumnya, kartu nikah berbentuk kartu tipis seperti kartu e-ktp sehingga mudah dibawa kemana-mana.
Kartu nikah dilengkapi dengan QR code yang secara otomatis jika di scan akan menampilkan data status pernikahan secara lengkap meliputi nama lengkap pasangan, tanggal pernikahan. Hal ini dapat membantu meminimalisir penipuan buku nikah.
Perbedaan Kartu Nikah dengan Buku Nikah

Kemunculan kartu nikah menyebabkan anggapan bahwa buku nikah akan dihilangkan fungsinya. Namun, hal ini tidak benar.
Sebagaimana fungsinya, buku nikah merupakan dokumen penting status pernikahan. Sedangkan kartu nikah merupakan versi kecil buku nikah yang dinilai lebih efisien sebagai bukti status pernikahan.
Kartu nikah merupakan bentuk inovasi dalam membangun teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH).
Inovasi kartu nikah ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan.
Manfaat dan Kelebihan Kartu Nikah

1. Mudah dibawa ke mana saja
Yap, apalagi kalau bukan karena bentuknya! Dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm kartu nikah yang belum lama ini diluncurkan oleh Kementerian Agama dirancang serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nggak heran deh, kalau kartu nikah lebih mudah dibawa ke mana saja karena nggak makan tempat dan muat masuk dompet.
2. Tidak mudah rusak
Tidak seperti buku nikah yang dicetak dengan kertas, kartu nikah dicetak sebagaimana kartu pada umumnya.
Dengan ini, kamu tidak perlu khawatir lagi kartu nikahmu akan rusak jika terkena air dan rusak karena tersobek.
3. Memiliki QR code
Terdapat banyak kasus kejadian pemalsuan buku nikah yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Dengan hadirnya buku nikah ini, kejahatan pemalsuan status pernikahan dapat dihindari deh!
4. Pengganti KTP
Ternyata kartu nikah sudah terintegrasi dengan nomor kependudukan lho!
Dengan ini, jika kamu lupa membawa KTP, kartu nikah bisa digunakan sebagai syarat pengajuan administrasi seperti pembukaan rekening bank maupun syarat lainnya.
5. Mempermudah akses layanan KUA
Semakin canggihnya teknologi menuntut adanya pelayanan yang semakin mudah dan praktis.
Dengan hadirnya kartu nikah, akses pelayanan KUA akan semakin mudah di akses oleh masyarakat.
6. Bisa diganti jika rusak atau hilang
Jika nanti kartu nikah kamu rusak atau hilang tidak usah repot-repot urus sana sini. Cukup datang dan laporkan langsung ke KUA yang menerbitkan kartu nikah kamu dan pasangan.
Seluruh pelayanan ini tentu tidak dikenai biaya karena penting kaitannya dengan akta kependudukan kamu.
Cara untuk Mendapatkan Kartu Nikah
Bagi kamu yang sudah menikah boleh langsung membuat kartu nikah dengan langsung mendatangi KUA tempat kamu dan pasangan mendapatkan buku nikah.
Jangan lupa untuk membawa serta buku nikah sebagai persyaratan untuk memiliki kartu nikah ini.
Demikian penjelasan mengenai kartu nikah, perbedaan, serta manfaatnya. Semoga bermanfaat.