Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘ugal-ugalan’ memiliki arti sebagai berikut:
- ugal-ugalan: /ugal-ugal·an/ a kurang senonoh (kasar) dl bertingkah laku; kurang ajar; nakal. Contoh: banyak pengendara sepeda motor yg suka ugal-ugalan di jalan umum
Penjelasan Arti ‘Ugal-ugalan’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ungkapan “ugal-ugalan” digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang bertingkah laku dengan cara yang kasar dan tidak sopan. Kata ini sering kali diasosiasikan dengan sikap yang kurang ajar atau nakal.
Dalam konteks penggunaan sehari-hari, kata “ugal-ugalan” biasanya terkait dengan perilaku yang tidak mematuhi aturan atau norma yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan bahaya bagi orang lain.
Sebagai contoh, istilah “ugal-ugalan” sering diterapkan pada pengendara sepeda motor yang tidak mengikuti peraturan lalu lintas.
Pengendara yang ugal-ugalan ini mungkin akan memacu motornya dengan kecepatan tinggi, menyalip dari kanan-kiri tanpa memperdulikan keselamatan orang lain, atau melakukan manuver-manuver berbahaya di jalan raya.
Ini bukan saja membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan pengendara lain, pejalan kaki, dan bisa merusak fasilitas umum.
Perilaku ugal-ugalan tidak terbatas hanya dalam berkendara, tetapi juga bisa dinilai dari cara seseorang berinteraksi dengan orang lain.
Seseorang yang dianggap ugal-ugalan mungkin sering berbicara tanpa memikirkan perasaan orang lain, berperilaku kasar, atau bertindak tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari tindakannya.
Jadi, seseorang yang dikatakan “ugal-ugalan” itu pada dasarnya bertingkah laku tanpa memikirkan aturan yang ada atau kesopanan.
Perlu disadari bahwa sikap ugal-ugalan ini tidak hanya merugikan bagi orang lain, tetapi juga dapat menimbulkan citra negatif bagi orang tersebut sendiri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu bertingkah laku dengan sopan dan menghargai satu sama lain agar tercipta suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.