Arti Kata ‘Rilis’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘rilis’ memiliki arti sebagai berikut:

  • rilis: /ri·lis/ v, me·ri·lis: v 1 menyampaikan secara resmi berita, pengumuman, informasi, dsb untuk disiarkan; 2 mengeluarkan (menerbitkan, mengadakan) buku, film, album lagu, dsb

Penjelasan Arti ‘Rilis’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata “rilis” sering kita dengar di kehidupan sehari-hari, terutama saat ada sesuatu yang baru dan ingin diberitahukan kepada banyak orang. Misalnya, ketika sebuah perusahaan ingin memberitahu orang ramai tentang produk terbarunya atau ketika pemerintah ingin menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.

Pada dasarnya, “rilis” adalah kegiatan menyebarkan berita atau informasi secara resmi ke publik.

“Merilis” adalah bentuk kata kerja dari “rilis”. Jadi, ketika seseorang mengatakan mereka akan “merilis” sesuatu, maksudnya mereka akan melakukan proses penyebaran informasi atau pemberitaan itu.

Kata ini juga memiliki makna khusus ketika berhubungan dengan dunia penerbitan atau hiburan. Misalnya, penerbit buku “merilis” judul terbaru yang artinya mereka mulai menjual buku tersebut ke publik.

Di industri musik atau film, “merilis” album atau film berarti sudah mulai tersedia untuk didengarkan atau ditonton oleh orang banyak.

Dengan menggunakan kata “rilis” atau “merilis”, kita mengerti bahwa ada proses resmi di balik pemberitaan atau peluncuran produk.

Hal ini melibatkan perencanaan dan seringkali juga upacara tertentu atau acara khusus untuk menandai momen tersebut, seperti konferensi pers atau acara peluncuran. Kata ini menjadi penting karena menandakan bahwa informasi atau produk yang dirilis sudah siap untuk dikonsumsi publik dan telah melewati tahapan-tahapan penting sebelumnya, seperti produksi, pengujian kualitas, dan pemasaran.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rilis