Arti Kata ‘Minor’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘minor’ memiliki arti sebagai berikut:

  • minor: /mi·nor/ 1 n Mus kecil (digunakan untuk selang, tangga nada, dan akor). Contoh: selang nada sekon minor , tangga nada A minor , dan akor C minor; 2 a kecil; kurang penting. Contoh: ia membawakan peran minor dl drama itu; 3 a belum dewasa (tt orang); 4 :a tambahan (tt mata pelajaran, mata kuliah)

Penjelasan Arti ‘Minor’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata “minor” sering kita dengar dalam beberapa konteks yang berbeda, tetapi memiliki ide dasar tentang sesuatu yang lebih kecil atau kurang dominan jika dibandingkan dengan sesuatu yang lain.

Jika kita ubah ke dalam format yang lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya:

1. Di dunia musik, “minor” digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berkonotasi “kecil”.

Bisa merujuk pada jarak antara dua nada (interval), sistem tangga nada, atau kombinasi nada-nada yang membentuk akor. Misalnya, ketika kita membicarakan tentang “selang nada sekon minor”, itu artinya jarak antara dua nada tersebut lebih kecil dibandingkan dengan selang nada sekon mayor.

Tangga nada A minor berarti sebuah rangkaian not musik yang dimulai dengan not A dan mengikuti pola tertentu yang memberikan nuansa yang lebih sayu atau introspektif dibanding tangga nadanya yang mayor.

Ketika berbicara tentang akor C minor, kita membahas kumpulan not yang digabungkan bersama dengan ciri khas tangga nada minor.

2. Saat digunakan sebagai kata sifat, “minor” berarti sesuatu yang kecil atau kurang penting.

Contoh, dalam suatu drama, seseorang yang memainkan peran minor adalah aktor atau aktris yang karakternya tidak terlalu penting dalam alur cerita utama, bisa jadi hanya muncul beberapa kali atau tidak memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan cerita..

3.

“Minor” juga bisa berarti belum dewasa atau masih di bawah umur. Dalam konteks hukum dan sosial, orang yang dianggap minor umumnya belum mencapai usia tertentu yang oleh masyarakat ditetapkan sebagai batas keberanian.

Biasanya, orang yang masih dianggap minor belum mempunyai hak penuh untuk membuat keputusan hukum atas namanya sendiri dan sering masih berada di bawah tanggung jawab orang tua atau wali.

4.

Dalam pendidikan, khususnya di tingkat universitas, kata “minor” juga merujuk pada mata pelajaran atau mata kuliah tambahan yang dipilih oleh seorang mahasiswa selain pilihan utamanya (major).

Mata pelajaran minor ini diambil untuk mendapatkan pengetahuan di bidang lain yang bisa melengkapi atau mendukung bidang studi utama, meskipun materinya tidak semenarik ataupun semendalam mata kuliah utama mereka.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/minor