Arti Kata ‘Milik’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘milik’ memiliki arti sebagai berikut:

  • milik: /mi·lik/ n 1 kepunyaan; hak; 2 peruntungan; nasib baik. Contoh: dasar milik , barangnya yg hilang akhirnya ditemukan lagi;
  • milik bersama: Ek pemilikan bersama atas jumlah kekayaan dng syarat jika salah seorang meninggal, pemiliknya sepenuhnya beralih kpd yg masih hidup;
  • milik pribadi: Huk barang yg dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya;
  • memiliki: /me·mi·liki/ v 1 mempunyai. Contoh: ia sudah tidak – orang tua lagi; 2 mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan. Contoh: ia dipersalahkan krn – senjata api;
  • termilik: /ter·mi·lik/ v sudah menjadi milik;
  • pemilik: /pe·mi·lik/ n yg memiliki; yg empunya. Contoh: dialah yg menjadi – kebun itu;
  • pemilikan: /pe·mi·lik·an/ n proses, cara, perbuatan memiliki. Contoh: – tanah oleh negara merupakan pilihan yg baik bagi perencanaan kota;
  • kemilikan: /ke·mi·lik·an/ n hal milik; yg berhubungan dng milik. Contoh: keadilan mengandung tiga hal, yaitu persamaan, kemerdekaan, dan –;
  • kepemilikan: /ke·pe·mi·lik·an/ n perihal pemilikan. Contoh: tawaran itu mencakup – sekaligus pengelolaan

Penjelasan Arti ‘Milik’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Milik berarti sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau entitas. Apa pun itu, entah itu benda, uang, atau hak atas sesuatu, jika dikatakan milik seseorang, maka orang tersebut memiliki kuasa dan kontrol atas hal tersebut.

Kata ini digunakan untuk menunjukkan kepemilikan dan dapat diikuti dengan istilah-istilah lain untuk menunjukkan jenis pemilikan tertentu.

Sebagai contoh, “milik pribadi” adalah barang atau aset yang dimiliki oleh individu, dan ia berhak untuk mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain jika dikehendaki.

Barang-barang ini bisa jadi adalah pakaian, telepon, buku, atau bahkan tanah dan rumah, yang sepenuhnya berada di bawah kontrol individu yang memiliki hak milik atasnya.

Dalam konteks berbeda, kita juga menemukan konsep “milik bersama,” yang biasanya berhubungan dengan aset yang dimiliki oleh beberapa orang sekaligus.

Dalam keadaan seperti ini, ada kesepakatan bahwa jika salah satu pemilik meninggal dunia, kepemilikannya akan beralih sepenuhnya kepada pemilik yang masih hidup. Contoh sederhana dari ini adalah rekening bank bersama antara suami dan istri.

Memiliki adalah aksi di mana seseorang mendapatkan atau sudah mempunyai sesuatu.

Ketika seseorang mengatakan “saya memiliki rumah,” itu artinya orang tersebut adalah pemilik rumah tersebut. Atau misalnya ada kalimat “ia sudah tidak memiliki orang tua lagi,” ini menunjukkan bahwa seseorang telah kehilangan orang tuanya, baik karena meninggal atau sebab lain, sehingga tidak lagi dapat dikatakan memiliki orang tua dalam hidupnya.

Namun, memiliki juga bisa berarti mengambil sesuatu secara tidak sah atau tanpa izin, yang bisa diartikan sebagai pencurian atau perebutan.

Misalnya, mengambil senjata api secara tidak sah dan mengklaim sebagai milik sendiri adalah tindakan yang salah dan dilarang.

Terakhir, kata pemilik menunjuk pada orang yang memiliki sesuatu, dan kepemilikan adalah proses atau tindakan memiliki itu sendiri.

Misalnya, negara yang memiliki tanah untuk perencanaan kota. Kepemilikan menggabungkan konsep-konsep seperti ‘kemilikan’, ‘pemilik’, dan ‘termilik’ untuk mendeskripsikan secara lebih luas tentang proses dan dasar hukum kepemilikan suatu objek ataupun hak.

Ringkasnya, kata ‘milik’ dan turunannya menunjukan tentang kepemilikan, hak atas sesuatu, serta hubungan antara objek dan pemiliknya dalam berbagai konteks dan bentuk.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/milik