Arti Kata ‘Jarah’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘jarah’ memiliki arti sebagai berikut:

  • jarah: /ja·rah/ n hasil rampasan dl perang;
  • menjarah: /men·ja·rah/ v merebut dan merampas milik orang (terutama dl perang atau dl kekacauan);
  • jarahan: /ja·rah·an/ n rampasan; barang yg dijarah;
  • penjarah: /pen·ja·rah/ n orang yg menjarah (suka menjarah);
  • penjarahan: /pen·ja·rah·an/ n proses, cara, perbuatan menjarah

Penjelasan Arti ‘Jarah’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata “jarah” memiliki hubungan erat dengan tindakan mengambil barang dari orang lain, biasanya terjadi dalam kondisi yang kacau atau saat konflik seperti perang. Awalnya, “jarah” merujuk pada hasil rampasan dalam perang, artinya ketika satu kelompok mengalahkan yang lain, mereka berhak mengambil barang-barang milik pihak yang dikalahkan tersebut sebagai bentuk kemenangan.

Barang-barang ini bisa berupa apa saja, dari harta benda sampai kadang kala tawanan.

Ketika seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan “menjarah,” mereka secara aktif merebut dan merampas milik orang lain.

Tindakan ini seringkali terjadi di tengah situasi yang tidak stabil, seperti selama perang, kerusuhan, atau bencana alam, di mana penegakan hukum lemah atau tidak ada, sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil barang-barang tanpa meminta izin atau tanpa proses hukum yang sah.

Istilah “jarahan” adalah benda yang mengacu pada semua yang dijarah, yaitu barang-barang yang berhasil direbut atau dirampas.

Barang jarahan ini bisa berupa uang, perhiasan, elektronik, bahkan hingga bahan pangan dan pakaian. Jarahan tersebut lantas menjadi milik pihak yang menjarah, meskipun asal-usulnya didapatkan secara tidak sah.

Di sisi lain, “penjarah” adalah sebutan bagi individu yang gemar menjarah atau yang sering melakukan tindakan merampas milik orang lain.

Orang-orang ini bisa beroperasi sendiri atau dalam kelompok dan sering kali dianggap sebagai masalah serius di dalam masyarakat, terutama jika tindakan menjarah itu meresahkan banyak orang dan mengganggu ketertiban.

Terakhir, “penjarahan” adalah proses atau perbuatan menjarah itu sendiri.

Kata ini digunakan untuk menggambarkan seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan barang milik orang lain secara paksa atau tanpa izin. Penjarahan sering terlihat dalam situasi darurat atau krisis dan biasanya diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan.

Singkatnya, kata “jarah” dan turunannya merujuk pada tindakan yang berhubungan dengan mengambil milik orang lain, biasanya terjadi dalam kondisi yang tidak stabil dan sering kali dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan moral.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/jarah