Arti Kata ‘Instruksi’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘instruksi’ memiliki arti sebagai berikut:

  • instruksi: /in·struk·si/ n 1 perintah atau arahan (untuk melakukan suatu pekerjaan atau melaksanakan suatu tugas); 2 pelajaran; petunjuk. Contoh: ia bertugas memberikan instruksi penggunaan senjata modern;
  • instruksi presiden: peraturan yg dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan suatu keputusan presiden yg memuat aturan-aturan teknis;
  • menginstruksikan: /meng·in·struk·si·kan/ v memerintahkan; memberi perintah atau arahan. Contoh: gubernur menginstruksikan para bupati untuk mengamankan instansi pemerintah

Penjelasan Arti ‘Instruksi’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Instruksi adalah sebuah kata yang lazim kita dengar atau gunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan sebenarnya artinya cukup sederhana. Kata ini merujuk pada perintah atau arahan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu.

Perintah ini bisa berkaitan dengan pekerjaan, tugas, atau aktivitas lainnya. Bayangkan saja kalau kamu bermain game dan ada yang memberi tahu kamu harus tekan tombol apa untuk berlari atau melompat, itu juga bisa disebut instruksi.

Instruksi juga bisa berarti pelajaran atau petunjuk.

Jadi, jika kamu sedang belajar menggunakan alat atau teknologi baru, panduan langkah demi langkah yang kamu baca atau dengar itu adalah instruksi. Misalnya di sekolah, saat guru memberikan urutan langkah dalam melakukan percobaan di laboratorium, itu merupakan instruksi.

Namun, kata instruksi tidak hanya digunakan dalam kegiatan sehari-hari.

Dalam konteks yang lebih formal, seperti di pemerintahan, instruksi juga bisa mengacu pada suatu peraturan atau kebijakan. Misalnya, ada istilah “instruksi presiden” yang merupakan aturan-aturan teknis yang diperlukan untuk menjalankan sebuah keputusan presiden.

Jadi, instruksi presiden adalah perintah resmi yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Selanjutnya, ketika kita mendengar kata “menginstruksikan”, ini artinya ada seseorang yang memerintahkan atau memberi arahan.

Sebagai contoh, jika seorang gubernur menginstruksikan para bupati untuk mengamankan instansi pemerintahan, ini berarti gubernur tersebut memerintahkan bupati-bupati untuk menjaga keamanan di wilayah pemerintahan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Singkatnya, instruksi adalah arahan atau perintah yang diberikan untuk membimbing seseorang dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu, dan bisa bervariasi mulai dari hal yang simpel, seperti cara menggunakan sebuah perangkat, sampai ketentuan yang sifatnya resmi dan penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/instruksi