Arti Kata ‘Gugat’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘gugat’ memiliki arti sebagai berikut:

  1. gugat – alternatif makna ke-1
    • gugat: /gu·gat/ v, meng·gu·gat: v 1 mendakwa; mengadukan (perkara): jika hendak gugat , Anda harus membawa bukti-bukti yg sah; 2 menuntut (janji dsb); membangkit-bangkitkan perkara yg sudah-sudah; 3 mencela dng keras; menyanggah: tidak ada yg berani gugat keputusan kepala suku itu;
    • tergugat 1: /ter·gu·gat 1/ v digugat; 2 n Huk orang yg digugat. Contoh: tergugat 1 dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah;
    • gugatan: /gu·gat·an/ n 1 tuntutan; 2 celaan; kritikan; sanggahan;
    • penggugat: /peng·gu·gat/ n orang yg menggugat;
    • penggugatan: /peng·gu·gat·an/ n proses, cara, perbuatan menggugat
  2. gugat – alternatif makna ke-2
    • gugat: /gu·gat/ n guncangan;
    • menggugat: /meng·gu·gat/ v mengguncangkan

Penjelasan Arti ‘Gugat’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kata “gugat” biasanya kita dengar dalam suasana yang serius, seperti di pengadilan. Kata ini memiliki beberapa pengertian yang berhubungan dengan hukum dan juga perilaku seseorang.

Mari kita bahas arti dari kata “gugat”.

Pertama, “gugat” sebagai kata kerja bermakna mendakwa atau mengadukan suatu perkara. Ini seperti saat seseorang merasa dirugikan dan ingin membawa masalah tersebut ke pengadilan.

Misalnya, kamu punya tetangga yang merusak pagar rumahmu dan kamu memutuskan untuk menggugat tetangga itu ke pengadilan. Tapi, kamu harus punya bukti yang kuat jika ingin melakukan itu.

Kedua, “gugat” bisa juga berarti menuntut atau membangkitkan masalah yang sudah lama terjadi.

Seperti saat seseorang mengingatkan tentang janji yang belum ditunaikan, dia bisa dikatakan menggugat janji tersebut. Atau kalau ada orang yang selalu membicarakan masalah lama yang seharusnya sudah selesai, itu juga termasuk menggugat.

Ketiga, “gugat” diartikan sebagai mencela dengan keras atau menyanggah.

Contohnya, ketika kepala suku membuat keputusan, dan tidak ada yang berani menentang atau mengkritik keputusan itu, itu berarti tidak ada yang berani menggugat keputusannya.

Kemudian, ada juga istilah “tergugat”, yang merujuk pada orang yang sedang digugat atau dituntut.

Misalnya dalam kasus pengadilan, tergugat adalah pihak yang harus membela diri dari tuntutan penggugat.

Selanjutnya, “gugatan” merupakan kata benda yang berarti tuntutan atau kritikan.

Ini adalah objek atau isi dari proses menggugat. Misalnya, ketika seseorang mengkritik pemerintah dengan keras atas kebijakannya, kritikan tersebut bisa disebut sebagai gugatan.

“penggugat” adalah orang yang melakukan proses menggugat itu sendiri.

Misalnya dalam kasus hukum, penggugat adalah orang yang merasa dirugikan dan membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk meminta keadilan.

Terakhir ada “penggugatan”, yang berkaitan dengan proses atau cara seseorang melakukan tuntutan atau dakwaan.

Jadi, ini merupakan tindakan dari penggugat ketika dia ingin menyerahkan kasusnya ke pengadilan.

Kata “gugat” juga bisa memiliki arti yang tidak terkait dengan hukum atau pertikaian, yaitu berarti guncangan.

Dalam konteks yang lain, “menggugat” bisa berarti mengguncangkan.

Singkatnya, kata “gugat” dan turunannya sering digunakan dalam konteks hukum dan perselisihan, untuk mendeskripsikan tindakan menuntut, mengkritik, atau mendakwa seseorang atau suatu keadaan yang merugikan.

Di sisi lain, bisa juga berarti sesuatu yang mengguncangkan, dalam arti harfiah atau kiasan..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gugat