Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘fotokopi’ memiliki arti sebagai berikut:
- fotokopi: /fo·to·ko·pi/ n hasil reproduksi (penggandaan) fotografis thd barang cetakan (tulisan);
- memfotokopi: /mem·fo·to·ko·pi/ v membuat reproduksi dng mesin fotokopi. Contoh: ia memfotokopi semua surat keputusan yg akan dilampirkan
Penjelasan Arti ‘Fotokopi’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Fotokopi adalah sebuah hasil cetakan yang dibuat melalui proses penggandaan dokumen atau gambar dengan cara yang mirip dengan fotografi. Cara kerja mesin fotokopi ini cukup unik karena ia menggunakan sinar dan bahan kimia tertentu untuk menyalin atau mencetak ulang informasi yang terdapat di atas kertas asli ke kertas kosong lainnya.
Hasilnya adalah salinan yang hampir sama persis dengan dokumen asli.
Biasanya, orang-orang menggunakan fotokopi untuk menggandakan dokumen penting seperti surat, buku, atau berkas-berkas yang dibutuhkan dalam jumlah lebih dari satu.
Kalau kamu pernah ke toko fotokopi, kamu pasti tahu kalau proses ini cepat dan mudah. Tinggal letakkan dokumen yang ingin kamu salin di atas mesin fotokopi, tekan beberapa tombol, dan dalam hitungan detik sampai menit, kertas yang keluar akan membawa gambar atau tulisan yang sama dengan yang ada di kertas aslinya.
Kata “memfotokopi” adalah kegiatan melakukan proses ini.
Misalnya, di sekolah atau kantor, kamu mungkin sering dengar seseorang bilang, “Aku perlu memfotokopi beberapa dokumen untuk rapat nanti.” Itu artinya dia akan menggunakan mesin fotokopi untuk membuat salinan dokument tersebut.
Mesin fotokopi sudah sangat membantu banyak orang, terutama dalam dunia pendidikan dan bisnis.
Bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga memudahkan pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam jumlah banyak tanpa harus menulis atau mencetak ulang satu per satu. Walaupun sekarang ini sudah ada teknologi digital yang memungkinkan dokumen disimpan, dikirim, dan dibaca secara elektronik, fotokopi masih menjadi pilihan banyak orang untuk urusan dokumentasi fisik.