Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘aku’ memiliki arti sebagai berikut:
- aku: pron yg berbicara atau yg menulis (dl ragam akrab); diri sendiri; saya;
- beraku: /ber·a·ku/ v memakai kata aku. Contoh: ia beraku dan berengkau dng tamunya itu;
- beraku-akuan: /ber·a·ku-a·ku·an/ v 1 sama-sama menyebut diri aku; 2 saling berjanji setia; bersepakat hendak berbuat sesuatu;
- mengaku: /meng·a·ku/ v 1 menyatakan (menganggap) dirinya (pandai, kaya, dsb). Contoh: pemuda itu mengaku (dirinya) bodoh; 2 membenarkan (tuduhan dsb thd dirinya). Contoh: pencuri itu sudah mengaku; 3 menerima dan menyatakan (bahwa dirinya salah, keliru, dsb). Contoh: ia mengaku salah; 4 menanggung (akan). Contoh: siapa yg mengaku biayanya; 5 menyanggupi. Contoh: ia pun mengaku bunyi perjanjian itu; 6 menganggap (sbg). Contoh: mengaku anak; mengaku bapak; 7 cak selalu menceritakan diri sendiri; memegahkan diri; membanggakan diri. Contoh: di mana-mana ia selalu mengaku saja;
- mengakui: /meng·a·kui/ v 1 mengaku akan (kesalahan, dosa, dsb). Contoh: terdakwa telah mengakui perbuatannya; 2 menyatakan sah (benar, berlaku, dsb). Contoh: belum semua negara mengakui negara baru itu; 3 menyatakan berhak (atas). Contoh: ia mengakui barang itu padahal bukan miliknya; 4 memasuki (tt setan, jin, dsb). Contoh: orang halus telah mengakui anak yg malang itu;
- mengakukan: /meng·a·ku·kan/ v menjadikan (membiarkan) supaya mengaku;
- akuan: /aku·an/ n 1 yg telah diakui; 2 orang halus (hantu dsb) yg menjadi pelindung atau yg memasuki orang;
- pengaku: /peng·a·ku/ n yg mengaku;
- pengakuan: /peng·a·ku·an/ n proses, cara, perbuatan mengaku atau mengakui;
- de facto de facto: Lt Pol pengakuan thd suatu pemerintahan yg secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pd suatu negara atau wilayah; de facto de jure: pengakuan thd suatu pemerintahan secara hukum, ditandai dng adanya pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara; de facto iman: pengakuan mempercayai (agama dsb); de facto negara: Pol proses yg menjadikan suatu kesatuan politik menjadi anggota hukum internasional dan diterima sbg anggota baru masyarakat internasional; de facto pemerintah: Pol tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi;
- keakuan: /ke·a·ku·an/ n sifat mementingkan diri sendiri. Contoh: tiap orang, besar atau kecil, ada keakuan nya
Penjelasan Arti ‘Aku’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kata “aku” sering kita gunakan sehari-hari. Ini adalah kata yang kita pakai untuk mengacu pada diri kita sendiri ketika kita bicara atau menulis. Misalnya, kalau kita bilang “Aku sedang belajar,” berarti orang yang sedang bicara atau menulis itu sedang belajar.
Kata “aku” ini mirip dengan kata “saya,” tapi biasanya “aku” terasa lebih akrab atau dekat.
Ketika seseorang “beraku,” itu berarti mereka menggunakan kata “aku” saat berbicara.
Misalnya, “Ia beraku dan berengkau dengan tamunya,” artinya dia menggunaka kata “aku” dan si tamu menggunakan kata “engkau” dalam percakapan, suasana percakapannya menjadi informal dan santai.
Jika dua orang “beraku-akuan,” ada dua pengertian.
Pertama, mereka sama-sama menyebut diri mereka sendiri dengan “aku,” yang menandakan keakraban. Kedua, mereka berjanji untuk melakukan sesuatu bersama, seperti sebuah kesepakatan atau loyalitas.
Kata “mengaku” punya banyak arti.
Seseorang bisa “mengaku” ketika mereka mengatakan sesuatu tentang diri mereka, seperti “Pemuda itu mengaku bodoh,” yang berarti pemuda tersebut mengatakan bahwa dia bodoh. Atau ketika seseorang melakukan sesuatu yang salah, mereka bisa “mengaku” salah.
Kata ini juga bisa berarti menyanggupi atau menanggung sesuatu, seperti “Siapa yang akan mengaku biayanya?”
Terkadang orang “mengaku-aku” atau terus menceritakan tentang diri mereka sendiri.
Ini bisa terkesan seperti mereka sedang memegahkan atau membanggakan diri sendiri kepada orang lain.
Kata “mengakui” berarti mengatakan ya atau setuju tentang sesuatu, seperti saat seseorang “mengakui kesalahannya,” artinya dia setuju bahwa dia telah melakukan kesalahan.
Atau sebuah negara yang “mengakui” negara baru, berarti mereka menganggap negara itu sebagai negara yang sah.
Ada kata “aku-kan,” yang berarti membuat seseorang mengaku, dan “aku-an” adalah sesuatu yang sudah diakui.
“Pengaku” adalah orang yang mengaku, dan “pengakuan” adalah tindakan atau proses mengaku atau mengakui. Ada juga berbagai jenis “pengakuan” khusus, seperti “pengakuan de facto,” yang artinya mengakui pemerintahan yang sudah jelas berkuasa meskipun belum secara resmi, atau “pengakuan de jure,” yang artinya mengakui secara hukum dengan resmi melalui proses seperti pertukaran diplomatik.
Kata “keaku-an” mengacu pada sifat seseorang yang sering mementingkan diri sendiri, yang bisa jadi berarti mereka suka berbicara atau memikirkan tentang diri mereka sendiri.
Dengan kata lain, “aku” bisa digunakan dalam banyak situasi yang berbeda-beda, yang semuanya berkaitan dengan diri kita sendiri atau orang yang sedang berbicara..