Sejarah dan Hasil Sidang BPUPKI [Penjelasan Lengkap]

Ilustrasi oleh dribbble.com

Hasil sidang BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk Negara, pernyataan merdeka, wilayah Negara serta kewargangaraan Indonesia.

BPUPKI merupakan sebuah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Di dalam bahasa Jepang BPUPKI dikenal dengan sebuah sebutan Dokaritsu Junbi Chosakai.

BPUPKI dibentuk pemerintah Jepang agar menarik hati warga Indonesia, di mana dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.

Tugas dari BPUPKI

Beberapa tugas BPUPKI ini ialah dimulai dari mempelajari, menyelidiki bahkan mempersiapkan hal-hal di mana berkaitan terhadap aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan Negara Indonesia merdeka tersebut.

BPUPKI ini pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dikarenakan tugas-tugasnya sudah dilaksanakan. Kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai penggantinya.

Secara resmi, BPUPKI ini mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan tepat pada tanggal 2 Mei – 1 Juni 1945.

Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 14 Juli 1945. Selain itu juga sering diadakan pertemuan tidak resmi antar anggota maupun panitia kecil BPUPKI.

Hasil Sidang BPUPKI

Telah disinggung sebelumnya jika BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Sidang BPUPKI 1 diadakan pada tanggal 2 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

Sedangkan sidang BPUPKI 2 diadakan pada tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 1945. Berikut penjelasan secara lengkapnya.

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 di mana dihadiri anggota BPUPKI. Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Terdapat tiga pembicara yang mencoba membicarakan gagasan mengenai dasar Negara. Ketiga pembicara di sidang BPUPKI adalah Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. supomo dan Ir. Soekarno.

Perumusan sidang PPKI ini berlangsung cukup sulit dikarenakan merumuskan dasar Negara yang begitu penting bagi masyarakat Indonesia. Usulan dari M. Yamin, Supomo dan Soekarno pun masih belum menemukan kata atau hasil mufakat dari tiap anggota.

Sehinggaakhirnya dibentuklah panitia khusus, di mana bertugas merumuskan usulan-ussulan tersebut. Dengan beranggotakan 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno, setelah itu disepakati dengan rumusan dasar Negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang di dalamnya berisikan 5 poin.

Poin pertama membahas tentang ketuhanan dan agama, kedua tentang kemanusiaan, ketiga tentang persatuan, keempat tentang permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan social. Piagam Jakarta (Jakarta Chapter) ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila.

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang kedua BPUPKI ini dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 14 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua adalah sebuah pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk Negara, pernyataan merdeka, wilayah Negara serta kewargangaraan Indonesia.

Pada rapat ini dibentuk sebuah panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) di mana dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, dan panitia ekoonomiserta keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Setelah dilakukan rapat mengenai penentuan wilayah Indonesia merdeka di mana meliputi Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis serta pulau-pulau yang ada di sekitarnya.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancangUUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketu Prof. Dr. Soepomo, dan anggotama Wongsonegoro, AchmadSoebardjo, AA Maramis, R.P Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14Juli 1945 diadakan rapatpleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengamil tiga alenia pertama pada Piagam Jakarta, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir semuanya diambil dan alinea keempat pada Piagam Jakarta.

Dengan begitu referensi sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai. BPUPKI selanjutnya digantikan oleh PPKI atau dikenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Anggota BPUPKI

  1. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
  2. R.P Soeroso (wakil ketua)
  3. Ichibangse Yoshio (wakil ketua) merupakan orang Jepang
  4. Ir. Soekarno
  5. Drs. Moh Hatta
  6. Muhammad Yamin
  7. Prof. Dr. Soepomo
  8. KH. Wachid Hasyim
  9. Abdoel Kahar Muzakir
  10. A.A Maramis
  11. Abikoesno Tjokrosoejo
  12. H. Agoes Alim
  13. Achmad Soebardjo
  14. Prof. Dr. P.A.A Hoesein Sjajadininggrat
  15. Ki Bagoes Hadikusumo
  16. A.R Baswedan
  17. Soekiman
  18. Abdoel Kaffar
  19. R.A.A Poebonegoro Soemitro Kolopaking
  20. KH Ahmad Sanusi
  21. KH Abdul Salim
  22. Liem Koen Hian
  23. Tang Eng Hoa
  24. Oey Tiang Tjo
  25. Oey Tjong Hauw
  26. Yap Tjwan Bing

Demikianlah pembahasan artikel mengenai hasil sidang BPUPKI, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Sumber: rumusrumus.id

Artikel Terkait