Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menambal kekurangan yang dilakukan sewaktu sholat tanpa harus mengulang sholat tersebut. Berikut hukum, bacaan, tata cara, serta keutamaan melakukan sujud sahwi.
Pengertian sujud sahwi
Secara bahasa, sahwi (السهو) artinya lupa atau lalai. Kalimat as sahwu fi syai’in (السهو في شيئ) mempunyai arti meninggalkan sesuatu dengan tanpa disengaja atau tidak tahu. Sedangkan kalimat as sahwu ‘an syai’in (السهو عن شيئ) mempunyai makna meninggalkan sesuatu dengan sengaja.
Berdasarkan penjelasan istilah, sujud sahwi (سجود السهو) merupakan sujud dengan tujuan untuk menambal kekurangan yang dilakukan waktu shalat tanpa harus mengulangi shalat. Perkara dilakukannya dikarenakan lupa, tidak tahu, meninggalkan atau menambahkan sesuatu dalam shalat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ
Artinya : Pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dzuhur lima rakaat. Beliau kemudian ditanya, “Apakah jumlah rakaat ini memang ditambah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Mengapa demikian?” Sahabat yang tadinya menjadi makmum mengatakan, “Anda telah melaksanakan shalat Dzuhur lima rakaat.” Lantas beliau pun sujud sebanyak dua kali setelah selesai salam itu. (HR. Bukhari)
Hukum Sujud Sahwi
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, melakukan sujud sahwi wajib hukumnya ketika terjadi beberapa perkara dalam shalat.
Misal, ketika seorang imam atau seorang munfarid (shalat sendirian). Lalu ia lupa dengan jumlah rakaatnya. Maka ia wajib melakukan sujud tersebut. Jika tidak, ia dianggap berdosa. Adapun bagi makmum, ia harus mengikuti imam.
Hukum wajib dalam sujud sahwi, jika waktu melakukan sujud ini masih memungkinkan. Kewajiban seseorang gugur dalam melakukan sujud syahwi ketika salam melebihi waktu shalat. Jadi, ketika salam shalat subuh ketika terbit matahari, kewajiban sujud syahwinya gugur.
Sama pula dengan ketika salam shalat ashar bertepatan dengan masuk maghrib, maka kewajiban melakukan sujud tersebut pula gugur.
Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i.
Sedangkan menurut mazhab Hambali, hukumnya adalah wajib, namun terkadang bisa menjadi mandub dan mubah.
Menurut Imam Syafi’i hukum sujud sahwi sunnah dilakukan ketika terjadi empat perkara. Yaitu:
- Pertama, yaitu ketika tidak melakukan sunnah ab’ad.
Sunah ini meliputi qunut, tasyadud awal, shalawat pada nabi dan keluarga nabi pada tahiyat, duduk tasyadud awal. Ketika tidak melakukan salah satu diantara sunnah ab’ad tersebut, maka disunnahkan melakukan sujud.
- Kedua, lupa melakukan sesuatu yang membatalkan shalat dengan sengaja.
Misalnya ketika lupa memperpanjang bacaan dala I’tidal dan duduk diantara dua sujud. Hal ini karena kedua rukun ini merupakan rukun qashir yang tidak boleh dipanjangkan.
- Ketiga, yaitu memindahkan rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya.
Misalnya membaca al Fatihah ketika duduk diantara dua sujud. Hal ini tidak membatalkan shalat namun di sunnahkan untuk melakukan sujud sahwiini.
- Keempat, ketika ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad. Misalnya ketika ragu dalam ibadah sudah tahiyat awal atau belum.
Dalam hal ini disunnahkan untuk orang tersebut untuk melakukan sujud sahwi. Lupa melaksanakan sunnah ab’ad pada hukum asalnya dianggap tidak melaksanakan sunnah ab’ad tersebut.
- Kelima, melakukan perbuatan yang berkemungkinan tergolong sebagai penambahan misal pada jumlah rakaat shalat.
Misalnya ketika seseorang lupa telah melakukan shalat isya. Lalu ia ragu apakah sudah empat rakaat atau tiga rakaat.
Dalam hal ini hitungannya harus berpijak pada rakaat ketiga, sehingga diwajibkan untuk menambah satu rakaat lagi dan sebelum salam disunnahkan untuk melaksanakan sujud sahwi, sebab shalatnya berkemungkinan terdapat tambahan satu rakaat.
Kelima perkara tersebut dijelaskan dalam kitab Hasyiyay al-Bujairami
وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته “
Artinya : Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunnah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 4, hal. 495)
Bacaan Sujud Sahwi
Menurut beberapa riwayat, terdapat beberapa bacaan sujud sahwi yang dapat diamalkan ketika melaksanakannya.
Bacaan satu
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huu
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa”
Bacaan dua
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
Subhaanaka alloohumma robbanaa wa bihamdika alloohummaghfirlii
Artinya: “Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami dan segala puji bagiMu. Ya Allah ampunilah aku”
Bacaan tiga
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى
Subhaana robbiyal ‘a’la
Artinya: “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi”
Tata Cara Sujud Syahwi
Sujud sahwi dilakukan dengan membaca bacaan sahwi pada kondisi sujud seperti biasanya.
Sujud sahwi dikerjakan sebelum dan setelah mengucapkan salam. Kesalahan dalam shalat yang menyebabkan sunnahnya melakukan sujud ini yaitu seperti lupa menunaikan sunnah ab’ad.
Ketika kesalahan ini terjadi sebelum salam, maka sujud sahwi hendaknya dikerjakan sebelum salam. Namun, ketika menyadari terdapat kesalahan shalat sesudah salam, maka sujud ini dilakukan setelah salam. Hal ini seperti yang dialami oleh Rasulullah SAW.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Artinya: “Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga tidak tahu berapa rakaat yang sudah dikerjakan, apakah tiga atau empat rakaat, maka ia harus menghilangkan keraguan tersebut dan menetapkan mana yang lebih diyakini. Setelah itu, hendaklah ia sujud sebanyak dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
Sayyid Sabiq menjelaskan, “Jika datangnya penyebab sujud itu ketika sebelum salam, maka hendaklah sujud dilakukan sebelum salam. Sebaliknya, jika penyebab keraguan itu muncul sesudah salam, maka sujud pun dilakukan sesudahnya. Sedangkan hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, maka seseorang boleh memilih pelaksanaan sujud syahwi, baik sesudah salam maupun sebelumnya.”
Asy Syaukani menjelaskan, dalam pelaksanaan sujud syahwi, harus mengikuti apa yang telah dicontohkan dan dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Jika sebab-sebab sujud itu terikat dengan sebelum salam, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika ia terikat setelah salam, maka hendaklah sujud dilakukan sesudahnya. Jika tidak terikat dengan dua keadaan ini, maka ia boleh memilih sebelum atau setelah salam. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan apakah yang menyebabkan sujud sahwi itu penambahan atau pengurangan rakaat.”
Keutamaan melakukan sujud sahwi
Berikut adalah beberapa keutamaan dan manfaat sujud syahwi dalam sholat:
- Mengoreksi Kesalahan. Sujud syahwi memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengoreksi kesalahan yang tidak disengaja dalam sholat, sehingga sholat tetap diterima oleh Allah SWT.
- Meningkatkan Konsentrasi. Kesadaran akan adanya opsi untuk sujud syahwi dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan kehadiran mental selama sholat karena jemaah akan lebih berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan.
- Mengajarkan Kelembutan. Islam adalah agama yang fleksibel dan memberikan solusi untuk kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja dalam beribadah.
- Membantu Menghilangkan Keraguan. Sujud sahwi membantu untuk mengatasi keraguan tentang jumlah rakaat sholat tersebut sehingga seseorang bisa menyelesaikan sholat dengan hati yang tenang.
- Rahmat dan Pengampunan Allah. Sujud sahwi mengingatkan bahwa Allah Maha Pengampun dan selalu membuka pintu rahmat bagi hamba-Nya yang berusaha untuk melakukan yang terbaik, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan.
Demikian pembahasan mengenai sujud syahwi bacaan, tata cara berserta artinya. Semoga bermanfaat!