Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘yuridis’ memiliki arti sebagai berikut:
- yuridis: /yu·ri·dis/ a Huk menurut hukum; secara hukum. Contoh: bantuan yuridis , bantuan hukum (diberikan oleh pengacara kpd kliennya di muka pengadilan)
Penjelasan Arti ‘Yuridis’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Yuridis adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani, yang kaitannya erat dengan hukum dan semua yang berhubungan secara resmi dengan sistem hukum suatu negara. Jika sesuatu disebut yuridis, itu berarti hal tersebut memiliki pondasi atau dasar pada aturan-aturan hukum yang berlaku.
Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan yuridis itu dianggap sah dan diakui oleh lembaga peradilan atau lembaga hukum lainnya.
Misalnya dalam konteks bantuan yuridis, ini berarti jenis bantuan yang diberikan sesuai dengan tata cara hukum.
Seorang pengacara yang memberi bantuan yuridis kepada kliennya, yaitu berarti pengacara tersebut memberikan jasa representasi, nasihat, atau pembelaan di depan pengadilan atau dalam konteks hukum lainnya.
Bantuan ini diajukan dengan cara-cara yang sudah ditentukan oleh hukum, seperti melalui pengajuan dokumen-dokumen resmi, pembelaan di ruang sidang, atau memberi nasihat legal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Istilah yuridis sering kali dipakai dalam dunia hukum, administrasi, dan kegiatan berbangsa dan bernegara yang mensyaratkan kepatuhan terhadap hukum.
Contoh lainnya bisa meliputi dokumen yuridis, yang berarti dokumen tersebut memenuhi standar dan syarat formal menurut aturan hukum, atau perjanjian yuridis, yang berarti perjanjian tersebut dibuat dengan mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan bisa ditegakkan secara hukum jika ada pihak yang melanggarnya.
Secara sederhana, kata yuridis menggarisbataskan apakah sesuatu itu diakui secara resmi menurut hukum atau tidak.
Ini penting karena dalam masyarakat yang teratur dan beradab, menegakkan kepatuhan pada hukum menjadi salah satu pilar utama agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua orang.