Arti Kata ‘Vikaris’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘vikaris’ memiliki arti sebagai berikut:

  • vikaris: /vi·ka·ris/ n Kat pembantu (pengganti) dl jabatan pimpinan gereja;
  • vikaris apostolik: vikaris yg memiliki kuasa jabatan sama spt uskup, tetapi terbatas pd bidang atas wilayah tertentu;
  • vikaris jenderal: pembantu uskup

Penjelasan Arti ‘Vikaris’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dalam agama Katolik, kata ‘vikaris’ merujuk pada seseorang yang bertindak sebagai pengganti atau asisten dalam jabatan pimpinan gereja. Orang ini diberi tanggung jawab untuk membantu dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan atau administratif saat pimpinan gereja, seperti uskup, tidak dapat melakukannya sendiri karena berbagai alasan.

Ada dua jenis vikaris yang umumnya dikenal:

1.

Vikaris Apostolik: Vikaris jenis ini memiliki kekuatan dan otoritas yang mirip dengan uskup. Namun, ada batasan bahwa kekuasaan mereka hanya berlaku di wilayah tertentu dan tidak secara keseluruhan.

Hal ini biasanya terjadi pada wilayah-wilayah yang belum cukup besar atau berkembang untuk mempunyai uskup sendiri. Oleh karena itu, vikaris apostolik mewakili uskup dan bertugas mengatur serta memimpin wilayah tersebut seolah-olah ia adalah uskup.

Meskipun begitu, dia tetap di bawah pengawasan uskup yang lebih senior.

2. Vikaris Jenderal: Orang ini adalah pembantu utama uskup dan bisa dianggap sebagai tangan kanan uskup dalam mengurus keuskupan.

Vikaris Jenderal sering kali mengurusi hal-hal administratif dan menjaga agar kegiatan di keuskupan berjalan lancar ketika uskup sedang sibuk atau tidak ada di tempat. Ia memiliki wewenang yang diberikan oleh uskup untuk membuat keputusan penting, namun tetap dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh uskup.

Dengan kata lain, vikaris menunjukkan pentingnya kerjasama dan perwakilan dalam menjalankan struktur gereja Katolik.

Mereka membantu memastikan bahwa kegiatan gereja terus berjalan efektif dan efisien, bahkan di saat pimpinan tidak bisa hadir untuk menjalankan tugasnya..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/vikaris