Arti Kata ‘Otoritas’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘otoritas’ memiliki arti sebagai berikut:

  • otoritas: /oto·ri·tas/ n 1 kekuasaan yg sah yg diberikan kpd lembaga dl masyarakat yg memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya; 2 hak untuk bertindak; 3 kekuasaan; wewenang; 4 hak melakukan tindakan atau hak membuat peraturan untuk memerintah orang lain

Penjelasan Arti ‘Otoritas’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Otoritas adalah sebuah kata yang kita gunakan untuk menggambarkan kekuasaan yang sah dan diakui. Kekuasaan ini diberikan kepada suatu badan atau lembaga dalam masyarakat, sehingga mereka yang menjabat di dalamnya bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Contohnya seperti sekolah yang punya otoritas untuk mengatur siswa-siswanya atau polisi yang mempunyai otoritas untuk menegakkan hukum.

Kata ini juga mengacu pada hak seseorang atau badan untuk melakukan sesuatu tindakan.

Ini berarti mereka punya kebebasan untuk membuat keputusan atau bertindak sesuai dengan peran mereka tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Misalnya, seorang pelatih sepak bola memiliki otoritas untuk mengganti pemain selama pertandingan.

Selain itu, otoritas bisa juga berarti kekuasaan atau wewenang itu sendiri.

Ini menyiratkan adanya kepercayaan atau pengakuan dari orang lain bahwa seseorang atau lembaga tersebut memang memiliki posisi yang berkuasa. Kekuasaan ini bisa berupa kemampuan untuk memengaruhi orang lain atau membuat keputusan penting yang harus diikuti.

Terakhir, otoritas menandakan hak seseorang atau badan untuk mengeluarkan peraturan atau mengendalikan orang lain.

Dalam konteks ini, yang memiliki otoritas adalah pihak yang bisa membuat aturan yang harus dipatuhi atau yang bisa memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Contohnya adalah pemerintah yang memiliki otoritas untuk menetapkan undang-undang yang wajib ditaati oleh masyarakat..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/otoritas