Tugas dan wewenang DPR merancang dan membentuk undang-undang, membahas rancangan Undang-Undang bersama Presiden serta menyetujui rancangan Undang-Undang tersebut, dan selengkapnya akan ulas penjelasan berikut.
DPR merupakan salah satu lembaga dalam negara berpangkat tinggi dalam sistem konstitusi Indonesia, yang termasuk dalam lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum dan dipilih melalui sebuah pemilihan umum.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta.
Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan yaitu Ketua Mr. Kasman Singodimedjo, Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary dan Wakil Ketua III Adam Malik.
Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR diantaranya sebagai berikut :
- Fungsi Legislasi: yaitu DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang
- Fungsi Anggaran: yaitu DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
- Fungsi Pengawasan: yaitu DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.
Tugas dan Wewenang DPR
1. Tugas fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Tugas fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Tugas fungsi pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas yang diatur oleh UUD 1945
DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai berikut:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
- Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Itulah tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semoga bermanfaat.