Tugas dan wewenang DPD mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan, dan selengkapnya dalam artikel ini

Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kedudukan sejajar seperti lembaga negara lainnya. Meskipun masih dianggap lembaga baru, lembaga ini memiliki legistimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

DPD dibentuk pada bulan November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945. Nah, susunan anggota DPD sendiri dipilih dari perwakilan provinsi di seluruh Indonesia melalui mekanisme pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali. Apa saja tugas dan wewenang DPD? untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ya.

Tugas Dan Wewenang DPD

tugas dan wewenang dpd

Tugas dan wewanang DPD diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009, yang isinya:

  1. DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, mengelola sumber daya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan pusat daerah.
  2. DPD membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan
  3. DPD membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR
  4. Bertugas memberi pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan RUU tentang pajak, agama dan pendidikan.
  5. Melakukan pengawasan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pajak, APBN, pendidikan dan agama
  6. DPD menyampaikan hasil pengawasan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pajak, APBN, pendidikan dan agama kepada DPR untuk bahan pertimbangan.
  7. Bertugas untuk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sebagai bahan pertimbangan DPR mengenai RUU APBN yang akan dibuat.
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR pada pemilihan anggota BPK
  9. DPD ikut serta dalam menyusun program nasional berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi serta ikut serta dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Berkaitan dengan tugas dan wewenangan DPD ini, diatur secara rinci dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Fungis, tugas dan wewenang DPD

Berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan tata tertib DPD Republik Indonesia, DPD adalah lembaga  yang memiliki fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.

Fungsi Legislasi

Memiliki tugas dan wewenang yaitu:

  1. Mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang
  2. Membahas Rancangan Undang-Undang

Mencakup berbagai bidang meliputi Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

DPD memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan perimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Memiliki tugas dan wewenang, yaitu:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK

Mencakup berbagai bidang meliputi Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Setiap anggota DPD dari setiap provinsi memiliki jumlah yang sama dan jumlah semua anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Setidaknya anggota DPD melakukan sidang paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Semoga Bermanfaat!