Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah bagian fundamental yang memberikan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945 yang terdiri terdiri dari: Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal penting bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari 4 alinea. Setiap alinea memiliki makna dan isi yang berbeda, selain itu juga mengandung makna khusus yang memuat pokok pikiran didalamnya.
Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengambarkan nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan cita-cita dasar hukum negara baik tertulis ataupun tidak tertulis.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi pokok pikiran pembukaan Undang-undang Dasar 1945, selengkapnya sebagai berikut.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pada hakikatnya terdapat 4 pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pokok persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat dan pokok pikiran ketuhanan.
1. Pokok Pikiran Persatuan
Berbunyi “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan.”
Pokok pikiran ini bermakna bahwa negara akan melindungi bangsa dan seluruh wilayah Indonesia dari paham golongan ataupun perseorangan. Selain itu, negara menghendaki persatuan untuk melindungi seluruh bangsa
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran yang kedua yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila kelima Pancasila yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyatakat.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat berdasarkan pedoman pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran ini merupakan interprestasi dari sila ke empat Pancasila tentang negara berkedaulatan rakyat.
Negara yang berdaulat dengan sistem demokrasi dan menyelesaikan segala permasalahan dengan cara musyawarah mufakat.
Selain itu, kedaulatan rakyat artinya kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Pokok pikiran ini dibuat berdasarkan pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
4. Pokok Pikiran Ketuhanan
Pokok pikiran ketuhanan berasal dari makna sila pertama dan sila kedua Pancasila yang berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Negara menjamin dalam setiap sistem pemerintahan dan perangkat hukum tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat berdasarkan pada pasal 34 – 37 UUD 1945.
Demikian penjelasan mengenai pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat!
Referensi:
- Kelaspintar.id
- Kompas.com